PATI – Presisinusantara.com | Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Pati periode 2024-2029 menjalani orientasi dan pendalaman tugas selama empat hari di hotel Lorin Solo pada, senin 21 oktober 2024.
Pimpinan DPRD kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan, orientasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas DPRD.
Termasuk Surat rekomendasi Nomor 200.5/6045/BPSDM Tanggal 09 Agustus 2024 perihal Penyelenggaraan Orientasi DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.
”Orientasi ini menjadi suatu proses pengenalan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang bagi anggota DPRD kabupaten Pati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Orientasi ditujukan agar anggota DPRD memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD,” ujar Ali.
Ali menambahkan, orientasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan wawasan kebangsaan. Sekaligus meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kabupaten Pati.
Materi yang disampaikan dalam orientasi itu meliputi wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Begitu juga terkait sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
”Materi yang disampaikan juga meliputi tata tertib DPRD kabupaten. Fungsi, tugas dan wewenang serta alat kelengkapan DPRD kabupaten. Kode etik DPRD kabupaten dan tata beracara badan kehormatan. Ditambah mengenai hak dan kewajiban anggota DPRD kabupaten,” ujar Ali.
Dia menuturkan, Kegiatan orientasi itu bersifat wajib bagi setiap anggota DPRD Kabupaten Pati yang dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah atau janji sebagai anggota DPRD.
”Apabila ada anggota DPRD berhalangan mengikuti orientasi pada waktu ditentukan maka harus mengikuti pada waktu berikutnya. Anggota yang belum mengikuti orientasi tidak dapat mengikuti pendalaman tugas,” tutupnya. (Red)