Dewan Pati Sebut Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani Selesai 2025

Bagikan:

Pati, JejakNusantara.net | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno mengungkapkan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) Petani akan selesai pada 2025.

Anggota Dewan Terpilih tersebut mengatakan Pentingnya peraturan terkait dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di pati.Sukarno menyebut Perda ini telah selesai pada tingkat DPRD Pati.

Nantinya dari panitia khusus akan berkonsultasi kepada pihak yang lebih tinggi yang mana ranahnya tersebut sudah ranah dari pemerintah di provinsi.

“Sudah selesai di tingkat DPRD, pansus nanti konsultasi ke provinsi setelah diperiksa nanti pasti minta legalitas ke Kemendagri,” ujar Anggota Komisi B, M. Nur Sukarno.

Wakil rakyat Pati itu lantas mengatakan Perda ini diharapkan rampung pada 2025.“Mudah-mudahan tahun 2025 sudah rampung,” lanjut Politisi Partai Golongan Karya (Golkar).

Sukarno menilai Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini sangat penting bagi petani.“Nanti pasal-pasal muatan lokal yang kaitan dengan perlindungan pada saat ada puso, ada banjir, terus ada kekeringan,” ujar dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati tercatat luas lahan sawah irigasi 35.848 hektare, sedangkan luas lahan non irigasi 21.662 hektare.Lahan sawah irigasi terdiri dari lahan tadah hujan tercatat 21.643 hektare dan sawah rawa pasang surut tercatat 14.205 hektare. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page