Permasalahan PKL di Pati Menjadi Sorotan DPRD Kabupaten Pati

Bagikan:

Pati, JejakNusantara.net | Keluh kesah dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kabupaten pati masih menjadi polemik, pasalnya sampai saat ini para pedagang tersebut masih berjualan di daerah zona – zona larangan.

Dengan kondisi tersebut, Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari komisi C Joni kurnianto sangat menyayangkan hal tersebut. Dirinya menilai kemungkinan hal tersebut terjadi karena kurangnya ketegasan dari pemerintah kabupaten (pemkab).

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus lebih tegas dalam penataan para pedagang kaki lima (PKL) di kabupaten pati, jangan hanya dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) dalam mengatur PKL. Harus ada undang-undang yang lebih tinggi” ujarnya.

Joni menyebut keberadaan PKL adalah sebagai penopang ekonomi rakyat di pati. Dimana hampir seluruh elemen masyarakat bisa terjun didalamnya. jika Pemkab Pati beralasan keberadaan PKL dipandang merusak tata ruang Kota dan membuat kumuh kawasan Alun-alun Simpang Lima, itu cuma alasan saja.

Hal itu dinilai Joni Kurnianto dari Komisi C DPRD Pati hanyalah alasan semata. Sebab Joni menilai, jauh sebelum adanya undang-undang Perda yang melarang PKL berada di Alun-alun Simpang Lima, kawasan tersebut sudah menjadi wisata kuliner dimana puluhan bahkan ratusan PKL mencari nafkah didalamnya.

“Semua pasti ada dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya adalah perekonomian di pati bisa berputar. Sedangkan untuk dampak negatifnya membuat lokasi nampak kumuh dan kotor. Tetapi semua itu bisa diatasi.

Dulu PKL itu ada di sepanjang jalan di Pati Kota. Memang kotor, tetapi di pagi harinya sudah bersih. Bahkan Pati sudah mendapatkan Adipura Kencana 13 kali,” jelasnya.

Joni berharap, Apa yang disampaikan tersebut bisa segera terlaksana dan kedepan ada Undang-undang yang lebih kuat untuk kesejahteraan dan melindungi untuk para PKL di kabupaten pati. Tutupnya. (RyN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page