
Pati, JejakNusantara.net | Permasalahan tentang tempat hiburan malam yang tak kunjung selesai, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo menginginkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas tempat hiburan atau karaoke yang tetap bandel buka di bulan Ramadan.
Ketegasan Satpol PP Kabupaten Pati dinilai perlu dilakukan agar pengusaha karaoke di kabupaten pati mentaati aturan dan menghargai bulan suci Ramadan.
“Satpol PP harus tegas, ini kan bulan Ramadan, jangan sampai bulan ini dinodai. Ketegasan Satpol PP untuk menghormati,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di kantornya.
Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten pati bertindak sesuai aturan yang berlaku. Apabila aturan di Kabupaten Pati diharuskan tutup, semua karaoke tidak boleh buka.Kalau ada aturannya harus dilaksanakan. Kalau belum harus segera diterbitkan, harus ada surat edaran kepala daerah atau yang lainnya, yang berwenang,” jelasnya.
Sudah Jelas larangan karaoke di Kabupaten Pati buka selama bulan suci Ramadan ini tertuang dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Dalam Perda itu, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam maupun karaoke bakal kena teguran tertulis.
Jika mereka membandel setelah mendapatkan teguran, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan dan tempat usaha ditutup. (RyN)