
Pati, JejakNusantara.net | Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Kayen jadi sorotan DPRD Kabupaten Pati. Hal tersebut terungkap pada saat public hearing Raperda PKL yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Pati.
Muhammad Rifai, Selaku Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kayen, mengungkapkan kepada komisi B kalau ada pungutan liar yang tidak disetorkan ke pemerintah daerah (Pemda).
“Rifai menjelaskan, jika ada yang ingin berjualan di sekitar alun-alun kayen harus membayar retribusi kepada pihak yang menguasai lahan, bukan ke pemerintah,” ujarnya.
Ia menyayangkan praktik tersebut, karena Alun-Alun Kayen seharusnya menjadi ruang terbuka yang adil bagi semua para pedagang.Dirinya membeberkan pungutan dilapangan sekitar Rp10.000,- per hari selama Ramadan bagi pedagang takjil.
“Saya tak tahu apakah itu pungli, tapi praktik itu nyata terjadi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Muslihan selaku Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, menyatakan isu tersebut akan dievaluasi dalam pembahasan Raperda PKL.
“Jika terbukti ada pungli, kita akan ambil langkah tegas. Pungutan liar harus dihilangkan di kabupaten pati. Komisi B akan segera turun ke lapangan untuk memastikan hal tersebut,” tutupnya. (Red)

