Peran Notaris Kobar dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Bagikan:

Pangkalan Bun, Jejak Nusantara – Rabu, 25 Juni 2025Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) resmi dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan ekonomi berbasis komunitas.

Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan partisipasi aktif warga desa.

Pengesahan pembentukan KDMP dilakukan di Aula Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, yang dihadiri langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat, jajaran Dinas Koperasi, para lurah dan kepala desa, serta notaris-notaris yang terlibat dalam proses legalisasi koperasi. Total 94 desa dan kelurahan telah menyelesaikan proses pembentukan KDMP.

Salah satu notaris yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Ikatan Notaris Kotawaringin Barat, Teguh Hendrawan, S.H., M.Kn. Saat ditemui oleh awak media di kantornya, Teguh menjelaskan bahwa dari total 94 desa dan kelurahan, sebanyak 16 di antaranya melakukan pengurusan akta pendirian koperasi melalui kantornya.

“Dari 94 KDMP, kami menangani 16. Memang yang ditunjuk secara resmi oleh Pemda ada lima notaris, namun demi percepatan, dibolehkan melibatkan notaris lain yang ada di Pangkalan Bun, totalnya sekitar 30 notaris,” ungkap Teguh.

Terkait biaya pengurusan akta notaris, Teguh menjelaskan bahwa tarif yang diterapkan telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah. “Sesuai anjuran, biaya pengesahan akta koperasi ditetapkan sebesar Rp2,5 juta.” ujar Teguh.

Dengan keterlibatan aktif notaris dalam proses legalisasi, diharapkan KDMP di seluruh desa dan kelurahan Kotawaringin Barat dapat segera beroperasi dan menjadi motor penggerak ekonomi lokal berbasis komunitas.(Tesan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page