
Kotawaringin Barat (Jejaknusantara.net) – Pekerjaan pembangunan Pasar Seni di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menjadi sorotan.
Proyek yang nilainya mencapai Rp 2,8 miliar ini mengalami keterlambatan signifikan, sehingga dampak manfaat yang seharusnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat menjadi tertunda.
Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pengelolaan Pasar, keterlambatan telah berlangsung selama hampir kurang lebih satu bulan dari waktu yang telah dijadwalkan.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pemborong wajib menanggung denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak. Dengan nilai proyek Rp 2.800.000.000, maka denda per hari mencapai Rp 2.800.000. Total denda yang telah berjalan saat ini ditaksir mencapai kurang lebih Rp 84 juta.
“Kami sudah memberikan surat teguran resmi kepada pihak kontraktor saat mulai terlihat indikasi adanya keterlambatan. Namun upaya percepatan di lapangan nampaknya kurang terlihat significant. Pihak pemborong kurang menunjukkan progres yang sesuai,” ujar PPTK Bidang Pengelolaan Pasar, Dadang, saat ditemui.
Tidak hanya itu, upaya permohonan penambahan waktu tanpa dikenakan denda tidak dapat dikabulkan karena pihak pemborong tidak memiliki alasan yang kuat dan dapat dibenarkan untuk menjelaskan keterlambatan tersebut.
Artinya, perpanjangan waktu tanpa dikenai denda hanya dapat diterapkan antara lain disebabkan karena keadaan Kahar yaitu bencana alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan hal ini harus dikuatkan dengan surat keterangan dari instansi terkait yang berwenang dalam menyatakan hal tersebut.
Sehingga dalam menyikapi keterlambatan ini pihak Dinas masih memberikan waktu kesempatan kepada Kontraktor untuk dapat menyelesaikan pekerjaan karena dinilai pihak kontraktor masih mampu dan mempunyai etiket baik dalam upaya penyelesaian pekerjaan, namun sanksi denda keterlambatan harus tetap diterapkan.
Yang lebih mengkhawatirkan, jika keterlambatan terus terjadi hingga mencapai 50 hari, maka opsi pemutusan kontrak dapat diberlakukan. Bila hal ini terjadi, proyek berpotensi mangkrak, sementara bangunan pasar seni yang diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat justru terhenti tanpa manfaat.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar:
Ke mana tanggung jawab pemborong?Mengapa pengawasan teknis sejak awal tidak lebih ketat?
Apakah kualitas dan kredibilitas pemenang tender sudah benar-benar diperhitungkan?
Proyek yang seharusnya menjadi ruang ekonomi kreatif baru bagi pelaku seni dan UMKM lokal, kini justru dihadapkan pada ketidakpastian.
Masyarakat berharap Disperindagkop UKM dan pihak berwenang bertindak tegas, agar pembangunan tidak berakhir hanya sebagai papan proyek semata. Transparansi progres dan penegakan aturan menjadi kunci agar uang negara tidak terbuang percuma. (Ts)

