
Pati, JejakNusantara.net || Warga Kecamatan Gunungwungkal memasang sebuah spanduk pada area tanah desa. Mereka menduga tanah tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
Tanah yang dipersoalkan merupakan aset milik Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, namun secara geografis berada di wilayah Desa Sampok yang letaknya berdekatan.

Menurut keterangan warga, lahan itu telah diperjualbelikan dan bahkan sudah memiliki pembeli. Warga Sampok yang membeli tanah tersebut menyebutkan, lahan seluas 2 hektare itu dibanderol dengan harga Rp200 ribu per meter. Namun proses balik nama ditolak oleh pemerintah setempat karena status tanah tersebut adalah tanah desa.
“Warga kecewa karena tanah itu peninggalan masa perjuangan dan malah dijual oleh pemerintahan yang baru. Kami menuntut agar tanah yang dijual itu dikembalikan atau difungsikan kembali menjadi hak milik desa,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Sampok, Warsito, membenarkan bahwa tanah tersebut berada di wilayah desanya, namun merupakan bondo desa milik Desa Gadu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses jual-beli lahan tersebut karena merupakan kewenangan Desa Gadu.“Tanahnya memang di Sampok, tetapi soal jual-belinya kami tidak tahu. Pembelinya memang warga kami, warga Sampok, atas nama Kananto,” jelasnya.
Warsito menambahkan bahwa tanah tersebut sempat diajukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun pengajuan itu ditolak karena tanah desa memiliki persyaratan administrasi tambahan dan tidak dapat disertifikatkan tanpa pemenuhan aturan khusus.
Ia mengaku telah mengundang pihak BPN Pati untuk menjelaskan langsung kepada Kananto agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Ada aturan khusus untuk tanah desa, karena statusnya masih C desa,” katanya.

Terkait pemasangan spanduk, Warsito mengaku terkejut karena pihaknya tidak mengetahui siapa yang memasangnya. “Bannernya bertuliskan bahwa tanah milik bondo desa Gadu itu sudah dijual oleh kepala desa Imam Sholikin. Saya sendiri kaget ada pemasangan seperti itu. Warga Sampok tidak punya kepentingan dan kecil kemungkinan mereka yang memasang,” ujarnya.
Warsito menambahkan, pihak desa sudah berupaya mencari informasi mengenai pemasangan spanduk tersebut, namun hingga kini belum menemukan siapa yang bertanggung jawab. Ia menyarankan agar pihak pembeli menghubungi langsung pihak yang terkait dengan penjualan lahan tersebut. (Red)

