
PATI – Berbagai kasus dugaan korupsi dana desa juga mendapat sorotan dari Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso. Komisi A menilai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran agar tidak kembali terjadi di desa lain.
Dirinya mengaku bahwa Pemkab Pati baik melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri, sebenarnya telah memberikan teguran kepada para kepala desa.
Komisi A berharap inspektorat dapat lebih proaktif dalam memberikan pembinaan, penjelasan regulasi, serta melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Menurut Narso, transparansi dan edukasi kepada pemerintah desa sangat penting untuk menciptakan tata kelola desa yang akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.
Namun, ia menilai langkah pengawasan perlu diperkuat agar tidak ada celah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
“Ya, dengan kasus ini (Dengkek) mungkin kan sudah ada surat teguran juga dari Bupati. Kita berharap ini tidak terjadi di desa lain, dan kita juga berharap inspektorat lebih ketat dalam pengawasan,” tegas Narso.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian kerugian negara memang dimungkinkan selama memenuhi batas waktu yang ditentukan. Namun ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman perangkat desa terhadap aturan pengelolaan keuangan menjadi salah satu faktor masalah tersebut muncul.
“Karena belum paham tentang aturan bisa mengembalikan, kalau sudah 60 hari itu bisa mengembalikan, masih dikembalikan maksimal 60 hari. Jadi peraturan-peraturan ini belum dijelaskan, tapi ketika sudah dijelaskan ya sudah,” jelasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap regulasi pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Pati. (Red)

