
SEMARANG, JejakNusantara.net || Dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu berbuntut panjang. Kasus yang diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah, hingga Rp900 ribuKini mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, S.H.,M.H melalui Sabarudin menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati
Menurutnya, penahanan ijazah dalam kondisi apa pun berpotensi melanggar aturan, karena dokumen tersebut merupakan hak mutlak siswa.Pihak Dindikbud Pati sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan resmi terkait penahanan ijazah oleh sekolah.
Namun mereka mengakui sejumlah ijazah memang masih berada di sekolah, karena belum diambil oleh siswa atau alumni.
Meski demikian, dinas telah memberikan teguran kepada pihak sekolah, agar segera menyerahkan dokumen tersebut kepada pemiliknya.“Ijazah harus segera diserahkan karena berisiko rusak atau hilang jika disimpan terlalu lama di sekolah,” kata Sabarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/3/26).
Ia menjelaskan, bahwa praktik penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang melanggar ketentuan pelayanan publik. Aturan tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 serta Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022″, tambahnya.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, A.S Agus Samudra mengapresiasi respons cepat Ombudsman RI.
Menurutnya, langkah tersebut penting, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di dunia pendidikan.“Jika benar ada praktik seperti itu, maka harus dihentikan. Ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun,” ungkap Agus Kliwir pangilan akrab, Ketum RPPAI.(red)

