Dua Terdakwa Kasus Ilegal Logging Bebas, Putusan Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Bagikan:

Pangkalan Bun, 7 April 2026 — Sidang perkara dugaan ilegal logging di Pengadilan Pangkalan Bun berakhir dengan putusan yang mengejutkan. Dua terdakwa, Akup Yusuf dan Sapriansyah, akhirnya dinyatakan bebas setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman selama 4 bulan 25 hari. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan 1 tahun 6 bulan dari Jaksa Penuntut Umum.

Advokat Teguh Santoso, S.H., selaku penasehat hukum kedua terdakwa, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang dalam membantah dakwaan yang dinilai tidak tepat.“Sejak awal kami menolak seluruh dakwaan. Fakta di persidangan menunjukkan lokasi penebangan bukan berada di kawasan hutan lindung,” tegas Teguh.

Kasus ini bermula dari dakwaan pihak Polres Kotawaringin Barat yang menyebut kedua terdakwa melakukan penebangan kayu jenis nyatoh dan ketiau di kawasan hutan lindung, tepatnya di wilayah Desa Sekonyer, lokasi yang dikenal dengan nama Jerumbun.

Namun dalam persidangan, pihak penasehat hukum menghadirkan ahli, Petrus Basuki, serta bukti peta titik koordinat yang menunjukkan bahwa lokasi Jerumbun berada di luar kawasan hutan lindung, sebagaimana peta resmi dari Taman Nasional Tanjung Puting.

Argumen tersebut menjadi titik balik dalam persidangan. Majelis hakim akhirnya mempertimbangkan fakta tersebut dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan.

Tak hanya itu, karena masa penahanan yang telah dijalani hampir setara dengan vonis, kedua terdakwa langsung dinyatakan bebas setelah putusan dibacakan.

Pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, suasana haru menyelimuti Lapas Pangkalan Bun saat kedua terdakwa dijemput langsung oleh kuasa hukum mereka. Proses pembebasan turut disaksikan oleh pihak kejaksaan dan staf lembaga pemasyarakatan.“Ini adalah bentuk keadilan yang kami perjuangkan. Fakta hukum akhirnya berbicara,” tutup Teguh.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pentingnya pembuktian ilmiah dan kehadiran ahli dalam mengungkap fakta sebenarnya di persidangan, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak semua tuduhan berujung pada vonis berat jika fakta berkata lain.

Dua Terdakwa Kasus Illegal Logging Bebas, Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaPangkalan Bun, 7 April 2026 — Sidang perkara dugaan illegal logging di Pengadilan Pangkalan Bun berakhir dengan putusan yang mengejutkan. Dua terdakwa, Akup Yusuf dan Sapriansyah, akhirnya dinyatakan bebas setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman selama 4 bulan 25 hari. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan 1 tahun 6 bulan dari Jaksa Penuntut Umum.

Advokat Teguh Santoso, S.H., selaku penasehat hukum kedua terdakwa, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang dalam membantah dakwaan yang dinilai tidak tepat.“Sejak awal kami menolak seluruh dakwaan. Fakta di persidangan menunjukkan lokasi penebangan bukan berada di kawasan hutan lindung,” tegas Teguh.

Kasus ini bermula dari dakwaan pihak Polres Kotawaringin Barat yang menyebut kedua terdakwa melakukan penebangan kayu jenis nyatoh dan ketiau di kawasan hutan lindung, tepatnya di wilayah Desa Sekonyer, lokasi yang dikenal dengan nama Jerumbun.

Namun dalam persidangan, pihak penasehat hukum menghadirkan ahli, Petrus Basuki, serta bukti peta titik koordinat yang menunjukkan bahwa lokasi Jerumbun berada di luar kawasan hutan lindung, sebagaimana peta resmi dari Taman Nasional Tanjung Puting.

Argumen tersebut menjadi titik balik dalam persidangan. Majelis hakim akhirnya mempertimbangkan fakta tersebut dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan. Tak hanya itu, karena masa penahanan yang telah dijalani hampir setara dengan vonis, kedua terdakwa langsung dinyatakan bebas setelah putusan dibacakan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page