Workshop Peningkatan Kapasitas Penyehat Tradisional (HATRA) Ketrampilan dan atau Ramuan di Kabupaten Pati

Bagikan:

PATI – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Pati menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kapasitas Penyehat Tradisional (Hatra) Keterampilan dan/atau Ramuan yang berlangsung di aula lantai 3 pada Jumat (17/4).

Workshop menghadirkan narasumber Ketua DPD Perkumpulan Pemerhati dan Pelaku Penyehat Kop Tradisional Indonesia (P4KTI) Jawa Tengah, Tabib Ndoro GH. Luky Henri Yuni Susanto, C.MBP., C.MAC., C.MHT., C.MSP dengan materi pijat tradisional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dihadiri oleh pengelola program Pelayanan Kesehatan Tradisional dari seluruh Puskesmas se-Kabupaten Pati, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pelayanan kesehatan tradisional yang terintegrasi dalam sistem kesehatan nasional.

Workshop tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Anggia Widiari, S.Si.T., M.Kes. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya peningkatan kapasitas bagi para penyehat tradisional agar mampu memberikan pelayanan yang aman, bermanfaat, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Anggi menyatakan, workshop ini dirancang sebagai program pelatihan yang terstruktur guna meningkatkan kompetensi para Penyehat Tradisional (Hatra), baik dalam aspek keterampilan maupun peracikan ramuan.

“Pelayanan Kesehatan Tradisional memiliki peran strategis dalam mendukung upaya kesehatan nasional, khususnya dalam aspek promotif dan preventif. Oleh karena itu, penyelenggaraan workshop ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan Yankestrad berjalan sesuai dengan kebijakan dan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Pelayanan Kesehatan Tradisional, Khusus dan Perkesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Deni Irbianto, SKM turut memberikan materi dasar pelayanan kesehatan tradisional.“Melalui kegiatan ini, diharapkan para praktisi penyehat tradisional dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, workshop ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan tradisional yang diberikan benar-benar aman, berkhasiat, legal, dan memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah dan legalitas dalam melakukan pelayanan kesehatan tradisional yaitu memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Reporter: (A.R)

Editor: (Bang_Bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page