
JejakNusantara.net || Pati, 20 April 2026 — Eksekusi terpidana Anifah binti Pirna oleh Kejaksaan Negeri Pati pada 15 April 2026 di Lapas Kelas IIB Pati membuka ironi serius dalam penegakan hukum. Setelah hampir sebulan dilakukan pencarian ke berbagai lokasi, terpidana yang dinyatakan tidak terlacak justru ditemukan berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Keberadaan terpidana bukan terungkap dari operasi pencarian, melainkan dari informasi internal lapas. Fakta ini langsung ditindaklanjuti oleh jaksa penangan perkara yang memastikan identitas dan status hukum, sebelum eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur.
Di tengah sorotan tersebut, kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian telah dilakukan secara maksimal. “Kalau ada yang bilang tanpa proses pencarian, itu tidak benar. Kami sudah lakukan pencarian hingga bekerja sama dengan pihak eksternal,” ujar Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede.
Pihak Seksi Pidana Umum juga menyebut bahwa pemanggilan terhadap terpidana telah dilakukan dua kali, namun tidak diindahkan.
Namun kronologi yang terungkap menunjukkan kontras yang tajam. Surat perintah eksekusi telah diterbitkan sejak 17 Maret 2026, disusul pencarian ke rumah terpidana, kediaman keluarga, hingga sejumlah titik lain, termasuk koordinasi dengan kepolisian—tanpa hasil. Fakta bahwa terpidana berada di dalam lapas selama proses pencarian berlangsung memunculkan pertanyaan serius terkait akurasi data dan koordinasi antar instansi.
Perkara ini sebelumnya menempuh proses hukum yang panjang. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana dua tahun penjara, namun di tingkat banding terdakwa dinyatakan lepas (onslag). Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap dan wajib dieksekusi.
Di sisi lain, ketidakhadiran terpidana pasca putusan inkrah dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ahli hukum Dr. Teguh Hartono menegaskan, “Pasal 270 KUHAP mewajibkan terpidana tunduk pada eksekusi. Jika tidak, bisa masuk Pasal 216 KUHP.” Ia menambahkan bahwa secara faktual kondisi tersebut telah memenuhi indikator Daftar Pencarian Orang (DPO), meskipun belum ditetapkan secara administratif.
Dengan demikian, kasus ini tidak sekadar soal eksekusi yang akhirnya terlaksana, melainkan juga menyingkap potensi celah serius dalam sistem penegakan hukum. Aparat melakukan pencarian ke berbagai tempat di luar, sementara terpidana justru berada di dalam institusi negara—sebuah anomali yang sulit dijelaskan hanya sebagai kekeliruan teknis.
Eksekusi telah selesai, tetapi pertanyaan publik justru menguat: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau cerminan lemahnya integrasi data dan koordinasi antar lembaga penegak hukum? Jawaban atas hal ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri. (Hang)

