
PATI, JejakNusantara.net || Usai membuat heboh soal Outing Class dan pungutan yang memberatkan para orang tua, hari ini Komisi D DPRD Pati kembali mendatangi SMP Negeri 1 Tayu untuk melakukan sosialisasi langsung di depan orang tua siswa serta komite dan kepala sekolah.
Dalam acara tersebut, Komisi D DPRD Pati juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati nomor B/105/400.3/2026 tentang pengolahan Satuan Pendidikan terbaru.
Teguh Bandang Waluyo, Selaku Ketua Komisi D berulang kali menegaskan telah melarang pungutan melalui komite sekolah, Ia sangat berharap dengan tidak adanya pungutan bisa meringankan beban biaya pendidikan bagi wali murid.
Sosialisasi tersebut dihadiri komisi D DPRD Kabupaten Pati, Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, pihak sekolah dan komite, serta para wali murid. Mereka di hadirkan guna menyamakan pemahaman terkait aturan komite sekolah atau SE terbaru. Beberapa aturan yang di bahas adalah tentang batasan iuran, kegiatan wisata, hingga acara perpisahan agar tidak melanggar ketentuan.
Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bagi sekolah Negeri wajib mematuhi aturan tanpa membuat kebijakan tambahan yang bisa membebani para wali murid. Ia juga memastikan kedepan kegiatan sosialisasi seperti ini akan diperluas ke seluruh SMP yang berada di Kabupaten Pati.
“Kami ingin semua pihak patuh dan paham aturan, harapan kami kedepan tidak ada lagi pungutan yang membebani orang tua murid. Untuk itu pengawasan langsung sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik yang berpotensi melanggar aturan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah terjadi lagi,” katanya.
Kami Komisi D DPRD Pati menegaskan akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Semua untuk kemajuan dunia pendidikan di kabupaten pati serta kebijakan pendidikan tetap adil dan tidak membebani masyarakat. Tutupnya. (Red)

