LSBH Teratai Pati Perkuat Literasi Hukum Wartawan melalui Diskusi Interaktif

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net || Sejumlah insan pers yang juga tengah mengikuti program magang menuju advokat di LSBH (Lembaga Study dan Bantuan Hukum) Teratai mendapatkan pembekalan hukum melalui kegiatan konsultasi dan diskusi interaktif yang digelar di kantor lembaga tersebut, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum dalam praktik jurnalistik, sekaligus memperkuat kapasitas wartawan dalam menjalankan tugas secara profesional.

Dalam pemaparannya, pimpinan LSBH Teratai, Dr. Nimerodi Gulo, S.H.M.H menekankan bahwa pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam dunia pers.“Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu, wartawan perlu memahami aspek hukum, mulai dari etika pemberitaan hingga potensi konsekuensi hukum dari karya jurnalistik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers, sekaligus mengatur tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Selain itu, peserta juga dikenalkan pada peran Dewan Pers sebagai institusi yang menjaga kebebasan pers serta memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme etik.

Materi diskusi turut membahas potensi risiko hukum yang kerap dihadapi wartawan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang relevan dalam ekosistem digital saat ini.

Nimerodi juga mengingatkan pentingnya prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir risiko hukum.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif, dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang mengangkat pengalaman serta tantangan di lapangan, termasuk isu sengketa pers dan perlindungan hukum bagi jurnalis.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum pers dalam praktik sehari-hari, sehingga menghasilkan karya jurnalistik yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab. (Hang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page