
PATI, JejakNusantara.net || Kamis, 23 April 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menerima penyerahan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas kasus penyimpangan dana desa yang mencakup Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), hingga bantuan keuangan dari pemerintah daerah dan provinsi untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pati (Kajari Pati ) R.Hari Wibowo SH.,MH melalui Kasintel Rendra Yoki Pardede SH,.MH,. menyebutkan bahwa nilai total kerugian keuangan desa akibat kasus ini mencapai sekitar Rp805 juta.
Dari jumlah tersebut, penyidik sebelumnya telah menyita Rp166 juta, dan pada penyerahan terbaru dilakukan tambahan sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, total uang yang telah diamankan mencapai Rp666 juta, sementara sisa kerugian negara yang masih harus dipulihkan tercatat sekitar Rp139 juta.

Kejari Pati menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, langkah itu tidak menghapus proses hukum terhadap tersangka berinisial AR yang saat ini masih dalam penanganan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” demikian pernyataan resmi Kejari Pati dalam siaran Persnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah. (Hang)

