
PATI, JejakNusantara.net || Kasus dugaan tindak pidana asusila atau kekerasan seksual yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati mendapat perhatian banyak pihak salah satu di antaranya dari Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng.
Sebagaimana di sampaikan Rusmito, S.H kuasa hukum dari korban kepada awak media pada Senin (4/5/2026),”
Selaku kuasa hukum dari korban pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo pada siang ini atas permintaan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati, S.I.K, M.H. di minta untuk menghadirkan korban, orang tua, dan saksi.
Dalam pertemuan tersebut lanjut Rusmito, selaku kuasa hukum di tanya apa yang perlu mau di sampaikan kepada kami (Dir PPA). Kami sampaikan, bahwa dalam hal ini klien kami merasa puas dengan pelayanan Polresta Pati semenjak Kasat yang baru ini karena apa, saya tidak bisa bercerita walaupun ini laporan di tahun 2024 tapi bukan saya yang pegang. Saya pegang mulai Desember kebetulan ada Kasat baru saya masuk, komunikasi agar perkara ini segera di tindak lanjuti. Dan alhamdulillah waktu kemarin Senin (20/4/2026) sudah di lakukan pemeriksaan TKP (Tempat Kejadian Perkara) artinya benar ada peristiwa itu tempatnya itu ada tiga tempat tapi untuk peragaan ada beberapa,” terangnya.
Intinya dalam pertemuan tadi, dari Dir PPA Polda Jateng menyampaikan bahwa penanganan kepolisian bukan karena ini viral terus turun tangan, tidak. Memang sebenarnya sudah di agendakan cuma karena banyaknya pelaporan baru bisa hadir di sini dan ingin ketemu langsung dengan korban.
Ditambahkan Rusmito, bahwa yang saya sampaikan tadi agar karena perkara ini termasuk sudah lama agar segera kalau memang itu sudah terpenuhi, menurut kami kuasa hukum, unsurnya sudah terpenuhi sudah di tetapkan tersangka tinggal kebijakan penyidik masalah ditahan dan tidak, tapi kami selaku kuasa atas korban kami yang mengalami seperti ini minta agar pelaku segera di tahan karena unsurnya sudah terpenuhi. Untuk informasi ini belum di tangkap nanti akan di panggil sekaligus di mintai keterangan tambahan mungkin pada saat itu akan di tangkap,” ungkapnya.
“Perkara ini sudah di atensi oleh Plt Bupati Pati bahwa Kapolresta sudah di minta bagaimana tentang perkara ini agar segera selesai sampai ke persidangan. Dan kemarin ada Menteri PPA yang datang ke Pati. Jadi intinya menurut kami perkara ini dari tahapan sudah bagus dan sudah jalan tinggal masalah penahanan saja,” ucapnya.
Sekali lagi mengapresiasi Polresta Pati khususnya kepada Kasat yang baru pekerjaanya perlu di acungi jempol. Untuk tahapan perkara, Selasa (28/4/2026) sudah ada penetapan tersangka.
Biasanya kalau penetapan tersangka tinggal masalah penahanan. Di tahan dan tidak itu kewenangannya penyidik. Selaku kuasa hukum korban hanya bisa memohon agar segera untuk di tahan. Tapi mungkin penyidik punya pertimbangan lain itu ranahnya penyidik, saya tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.
Dalam pertemuan tadi Dir PPA beserta anggotanya, Kasat beserta anggotanya, Kanit PPA beserta anggota sepakat bahwa perkara ini segera di selesaikan dan di tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang ada. Jadi kita sebagai kuasa sudah tidak ragu-ragu berarti proses ini jalan,” pungkasnya. (Bang_Bro)

