Di Duga Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Sokokulon Gunakan Limbah Batubara

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net || Pembangunan gedung serba guna seluas 15 X 6 M yang terletak di dukuh Gantungan RT6 RW 3 Desa Sokokulon Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025, sebesar Rp. 200.632.000 pengurukan gedungnya di duga menggunakan limbah batubara dari pabrik setempat.

Penemuan penggunaan limbah batubara sebagai material urukan ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar, nama dan identitas tidak mau ditulis dalam pemberitaan.

Sebagaimana di sampaikan oleh masyarakat tersebut bahwa pengurukan pertama gedung serba guna menggunakan limbah batubara, kemudian di uruk lagi dengan limbah bujuk (kacang kecil-kecil yang tidak terpakai limbah dari pabrik) plus tanah, kemudian baru di tumpuk lagi dengan urukan padas.

Mendapat informasi tersebut awak media mendatangi kantor balai Desa Sokokulon, Rabu (6/5/2026) untuk melakukan konfirmasi akan kebenaran berita tersebut kepada pihak terkait melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, diterima Sutarno Kadus Gantungan merangkap Plt Sekdes.

Dalam kesempatan tersebut Sutarno menyampaikan bahwa pembangunan gedung serba guna Desa Sokokulon menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Dua ratus juta sekian. Untuk pelaksanaan pembangunan mulai bulan November 2025 dan selesai pada bulan Januari 2026.

Untuk pekerja, terang Sutarno, ada delapan orang, dan RAB bunyi seperti itu, malah tidak ada cat dan bruk/urukan tanah juga tidak ada. Di ungkapkan Sutarno, karena tidak ada bruk/urukan, akhirnya untuk mencukupi kebutuhan yang ada minta dari pabrik Dua Kelinci dengan kasih proposal, dan itu sudah di ketahui oleh kepala desa (Kades). Dua Kelinci memberikan sebanyak enam dump truk material urukan untuk bangunan tersebut.

Sementara Kepala Desa Sokokulon Jamian dalam kesempatan tersebut tidak banyak menjawab hanya mengatakan,” Pelaksanaan pembangunan mulai November dan selesai Januari 2026 kemarin. Untuk RAB seperti itu kurang-kurango sitik, luweh-luweho sitik,” tandas Jamian.

Sebagaiman di ketahui dampak menggunakan limbah B3 ilegal untuk konstruksi dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air tanah di lingkungan desa. Dampak ini dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang seperti gangguan pernafasan dan resiko kanker, bagi warga yang menggunakan gedung tersebut. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page