Diduga Jadi Korban Laporan QR Code Propam Polri Palsu, (ES) Laporkan Balik Sutardi ke Polda Jateng

Bagikan:

Rembang, JejakNusantara.net || – Setelah menjadi korban pelaporan QR Code Propam Polri bohong yang dilakukan oleh Sutardi alamat Jalan Cemara V nomor 25 Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi Kota Bandung pada (15/5/2026)

Dengan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa menguasai 1 unit mobil rental Toyota Avanza, (ES) anggota Polres Rembang membuat laporan balik ke Polda Jateng.

Sebagaimana di sampaikan Rusmito, S.H kuasa hukum ES selesai acara pemeriksaan di Polres Rembang kepada awak media, Bahwa hari ini Selasa (19/5/2026) telah di lakukan klarifikasi dan cek fisik kendaraan sebagaimana dimaksud oleh pelapor saudara Sutardi warga Kota Bandung berdasar hasil lacak GPS yang di temukan pada tanggal 5 Mei 2026 di rumah ES di Kabupaten Grobogan.

Dari hasil cek fisik kendaraan tidak ditemukan bukti kesesuaian data kendaraan di maksud dengan data kendaraan yang di laporkan,” kata Rusmito.

Di jelaskannya, kejadian pelaporan ini berawal pada tanggal 5 Mei 2026 saat rumah ES didatangi sekelompok orang tidak di kenal mengaku sebagai pemilik rental dari Bandung. Karena saat itu sudah malam ES mempersilahkan tapi jangan lama-lama. Akhirnya mobil yang ada dirumah, Avanza, sempat di foto Mereka datang ke rumah alasan dia mendapat lacak GPS. Padahal GPS kan tidak tepat sasaran kadang radius mungkin juga pernah lewat depan rumah kan bisa juga,” ungkap Rusmito.

Kalau dia A1 yakin kendaraan itu ada kenapa pada 5 Mei 2026 tidak langsung melapor ke Polres Grobogan pada waktu itu. Dengan demikian dia itu seolah-olah seperti mengada-ada mencari peluang bilamana orangnya tidak anggota dan orangnya tidak tatag (penakut) kan bisa di ambil itu unit, ” tegasnya.

Dasar dia ke Polres Rembang dia mencari tahu bahwa ES berdinas di Polres Rembang. Akhirnya dia mengadu ke Sipropam Polres Rembang tapi dalam laporanya dia tidak mencantumkan bahwa dia kehilangan kendaraaan dengan Nopol ini, tahun ini, tidak ada, hanya menuduh, menduga mobil ES ini dikira itu miliknya,” imbuhnya

Yang di cari oleh mereka sebenarnya mobil Avanza tahun 2021 plat BG. Disitu di rumah ES ada mobil Avanza tahun 2025 plat F. Baru tahun saja sudah berbeda. Tahu-tahu dia (Sutardi red) sudah melapor melalui QR Code Propam Polri,” terang Rusmito.

Kalau laporan seperti itu empat jam kan turun ke Polda, Polda turun ke Polres setempat. Akhirnya Selasa (19/5/2026) ES diperksa oleh Sipropan Polres Rembang.

Menghadapi permasalahan tersebut ES menunjuk kuasa kepada saya, dan saya sampaikan ikuti saja unit di bawa ke Polres untuk di cek fisik. Setelah di cek fisik ternyata kendaraan itu lain bukan yang di cari, beda unit.

Pelapor saudara Sutardi kita ajak rembugan. Anda ini membuat laporan palsu, mencemarkan nama baik klien kami ES. Karena ini terbukti bukan barang yang di cari dan terlanjur lapor ke QR Code Propam Polri konsekuensinya bagaimana. Karena kita tawari berembug dengan (ES) tidak ada jawaban akhinya kita melapor ke Polda Jateng, melaporkan Sutardi yang telah membuat laporan melalui QR Code Propam Polri tanggal 15 Mei 2026.

Sutardi kita laporkan dengan dua dakwaan, pertama mengenai laporan palsu atau laporan bohong kedua pencemaran nama baik. Kalau pencemaran 433, KUHAP yang baru, untuk penipuannya juga kita laporkan karena apa, dia mengadu ini kan otamatis ES menjadi terperiksa oleh Propam takutnya nanti di waktu kenaikkan pangkat menjadi catatan kan kasihan.

Dia (ES) harus bisa memulihkan nama baik dia karena memang terbukti dia tidak menerima barang yang di cari oleh Sutardi. Akibat kkejadian ini ES sangat di rugikan, nama baiknya sudah jatuh di hadapan temen-temen Polres, laporan Sutardi juga laporan bohong.

Data cek fisik dia (Sutardi) melihatnya lama sekali karena memang tidak cocok dengan unit yang dia cari, memang beda. Kalau STNK yang dibawa ES cocok karena itu kendaraan Avanza 2025 dan yang dia cari Avanza 2021.

Klien kami sangat di rugikan, akan menuntut balik. Kalau kemarin mau komunikasi dengan baik, kalau minta maaf OK sudah di maafkan tapi secara kerugian materiilnya tidak terpenuhi sehingga melaporkan balik Sutardi ke Polda Jateng,” pungkasnya. (Tim) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page