Didampingi Pengacaranya, Empat Santri Al Anfas Tegaskan Tak Tahu Perkara yang Dilaporkan

Bagikan:

DEMAK, JejakNusantara.net || — Polemik pencantuman nama empat santri Pondok Al Anfas dalam perkara yang tengah bergulir di Kabupaten Demak kembali mencuat. Setelah sebelumnya melayangkan surat keberatan, keempat santri akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Demak pada Senin (15/6/2026) dengan pendampingan pengacara John L Situmorang.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum sekaligus melindungi hak para santri yang masih berstatus pelajar.

Dalam keterangannya, John menegaskan pesan yang ia sampaikan kepada para kliennya selama pemeriksaan berlangsung.”Kalau memang tidak tahu, ya katakan tidak tahu. Jangan sampai ada penggiringan opini maupun penggiringan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahui saksi,” tegas John.

Ia menilai perkara yang menyeret nama pondok pesantren dan berkaitan dengan isu keagamaan harus ditangani secara hati-hati karena berpotensi memicu dampak sosial yang luas.”Masalah yang berkaitan dengan agama sangat sensitif dan riskan. Apalagi jika melibatkan anak-anak atau santri. Karena itu proses hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.

John menjelaskan pemeriksaan terhadap empat santri berlangsung cukup panjang, mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar 17.30 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti beredarnya informasi yang menyebut salah satu santri berinisial MTH mengetahui bahkan disebut pernah menjadi korban dalam perkara yang dilaporkan.

Menurutnya, keterangan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan kliennya.”Klien kami menyatakan tidak mengetahui peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami akan mengkaji langkah hukum lebih lanjut. Siapa pun yang dengan sengaja mencatut nama orang lain dan membuat seolah-olah mengetahui suatu peristiwa harus bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

Pihaknya menilai pencantuman nama anak-anak dalam perkara yang tidak mereka ketahui berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial.”Efeknya besar bagi anak-anak. Nama mereka tersebar, mereka menjadi sorotan publik, padahal mereka mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait peristiwa tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, empat santri perempuan yakni Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah telah menyampaikan surat keberatan kepada pihak berwenang. Mereka menegaskan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa sebagaimana tercantum dalam laporan.

Keluarga para santri pun mempertanyakan dasar pencantuman nama anak-anak mereka dalam berkas perkara. Bahkan, salah satu keluarga disebut telah menyerahkan dokumen pendukung untuk menjelaskan posisi dan aktivitas santri pada waktu yang dipersoalkan.

Di sisi lain, kuasa hukum empat santri juga berencana meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Paminal Propam Polres Demak terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara.

Sementara itu, kuasa hukum pengasuh Pondok Al Anfas, Hono Sejati, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.”Kami menghormati proses hukum yang ada. Namun kami juga memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk melaporkan balik pihak-pihak yang diduga merugikan klien kami apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujarnya.

Menurut Hono Sejati, pihaknya memilih mengikuti seluruh tahapan hukum sambil menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.”Kami percaya kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri. Karena itu kami akan mengikuti proses yang ada dan menggunakan hak-hak hukum yang diberikan oleh undang-undang,” tegasnya. (Hang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page