Adukan Empat Poin Krusial, Koalisi LSM dan Media Bersatu Gelar Audiensi Bersama Perhutani KPH Pati

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net || Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media bersatu, menggelar audiensi resmi di Kantor Dinas Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan transparansi terkait sejumlah kebijakan operasional serta legalitas pengelolaan lahan kehutanan di wilayah Pati.

Kedatangan rombongan koalisi LSM dan media bersatu tersebut disambut baik dan ditemui langsung oleh Kepala KPH Sukmono Edwi Susanto Perhutani Pati beserta Wakil Kepala (Waka) Arif Silvianto KPH Pati di ruang pertemuan utama.

Perwakilan koalisi menyatakan bahwa audiensi ini didasari oleh fungsi kontrol sosial demi memastikan tata kelola hutan yang berkeadilan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, terdapat empat poin krusial yang dipertanyakan dan disorongkan untuk mendapatkan jawaban jelas dari pihak Perhutani:

1. Kejelasan batas/titik KPS (Kawasan Pelindung Sungai)LSM dan media bersatu mempertanyakan titik serta batas KPS.

2. Penutupan Akses Portal Menuju Petak 129.

Poin kedua yang menjadi sorotan tajam adalah kebijakan penutupan portal jalan yang membatasi akses menuju ke Petak 129 A dan Petak 129 B. Koalisi mempertanyakan urgensi serta dasar aturan penutupan jalan tersebut, mengingat dampaknya terhadap aksesibilitas pengawasan kelestarian hutan serta akses untuk petani.

3. Legalitas dan Operasional KBM Agro Forestry PT. SGT Bersatu Indonesia.Sorotan juga tertuju pada keabsahan pemanfaatan lahan oleh KBM Agro Forestry yang dikelola oleh PT. SGT Bersatu Indonesia. Dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 912.030 220202 503, perusahaan tersebut beroperasi di Desa Regaloh RT 06 / RW 03, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Audiensi mempertanyakan sejauh mana kesesuaian implementasi di lapangan dengan izin tata ruang dan perjanjian yang disepakati dengan Perhutani.

4. Transparansi Pengelolaan Tiga Lahan di Desa Regaloh.

Koalisi mendesak Perhutani Pati untuk membuka data dan status pengelolaan secara rinci terkait tiga titik lahan di Desa Regaloh yang memicu tanda tanya publik, meliputi: *Lahan Demplot 544*, dengan luas mencapai 69.342 m².*Lahan KTH (Kelompok Tani Hutan) Ngudi Makmur 439*, dengan luas lahan 37.570 m².*Lahan Demplot 438*, yang memiliki luas sekitar 47.000 m².

Menanggapi poin-poin yang disampaikan, Kepala KPH Perhutani Pati menyambut positif langkah dialogis yang diambil oleh LSM dan media bersatu. Pihak manajemen Perhutani berkomitmen untuk meninjau kembali seluruh berkas, aturan teknis, dan kondisi riil di lapangan guna memberikan jawaban yang transparan dan akuntabel.

Audiensi berjalan dengan kondusif dan diakhiri dengan kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan terus bersinergi dalam menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Pati dengan tetap mengedepankan hukum dan keterbukaan informasi. (Bang_Bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page