Forum LSM dan Media Bersatu Laporkan Dugaan Penebangan Sengon di Kawasan Pelindung Sungai ke Polresta Pati

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net || Forum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Bersatu (BERSATU) secara resmi melayangkan surat aduan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati terkait dugaan penebangan pohon sengon di kawasan yang diduga masuk Kawasan Pelindung Sungai (KPS) pada areal hutan Perhutani Pati.Surat aduan bernomor 07/F-L&M/VII-2026 tersebut disampaikan pada 7 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Forum LSM dan Media Bersatu.

Ketua Forum LSM dan Media Bersatu, Hanggoro P.H.S, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Petak 121, tepatnya di atas aliran sungai yang berada di kawasan hutan Perhutani wilayah Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil investigasi, pohon sengon yang berada di lokasi tersebut diduga telah ditebang setelah sebelumnya dibeli atau ditebas oleh seseorang yang disebutkan dalam surat aduan sebagai warga kecamatan Tlogowungu.

Menurut Hanggoro, sebelum menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Perhutani Kabupaten Pati pada 2 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Forum LSM dan Media Bersatu meminta penjelasan mengenai status kawasan serta aturan yang berlaku terhadap aktivitas penebangan pohon di lokasi tersebut.

“Dari hasil audiensi, pihak Perhutani menyampaikan bahwa penebangan pohon di Kawasan Pelindung Sungai merupakan tindakan yang termasuk pelanggaran hukum. Atas dasar itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hanggoro.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Forum LSM dan Media Bersatu kemudian mengajukan surat aduan kepada Polresta Pati agar dilakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perusakan kawasan pelindung sungai yang berada di wilayah hutan Perhutani.

Surat aduan tersebut telah diterima oleh BA Urmintu Satreskrim Polresta Pati, Aipda Yayan Hermawan, S.H., sebagaimana tertuang dalam tanda terima surat yang diterbitkan pada 7 Juli 2026. Dokumen penerimaan tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat telah diterima secara administratif oleh Satreskrim Polresta Pati untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Forum LSM dan Media Bersatu menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap aset negara serta upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap ekosistem sungai.

Pihak forum berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan melalui proses penyelidikan serta pengumpulan fakta di lapangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat. (Bang_Bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page