
PATI, JejakNusantara.net || Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menerima aduan dari sejumlah wali murid terkait dugaan praktik jual beli seragam sekolah yang melibatkan pihak ketiga atau toko tertentu. Aduan tersebut menyebutkan adanya pengondisian pembelian seragam kepada penyedia tertentu sehingga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
Teguh Bandang Waluyo menyayangkan jika dugaan tersebut benar terjadi. Menurutnya, pengadaan seragam sekolah seharusnya dilakukan secara terbuka dan tidak memberatkan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut efisiensi pengeluaran keluarga.
Ia menegaskan bahwa sekolah semestinya tidak mengarahkan wali murid untuk membeli seragam di tempat tertentu apabila tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Praktik semacam itu berpotensi menimbulkan kesan adanya permainan atau kerja sama yang tidak transparan.
“Kami menerima aduan dari beberapa wali murid mengenai dugaan adanya pihak ketiga atau toko tertentu yang dilibatkan dalam penjualan seragam sekolah. Hal ini tentu sangat kami sayangkan apabila benar terjadi,” ujar Teguh.
Komisi D DPRD Pati, lanjutnya, akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat. Langkah ini dilakukan agar dunia pendidikan di Kabupaten Pati tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.
Teguh juga mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan peserta didik serta orang tua. Ia berharap tidak ada praktik yang dapat menimbulkan beban tambahan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan perlengkapan sekolah.
Dengan adanya aduan tersebut, Komisi D DPRD Pati berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga diperoleh kejelasan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berpihak kepada masyarakat. (Red)

