
PATI, JejakNusantara.net || Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial mengenai dugaan penarikan pajak terhadap sebuah warung di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. DPUTR menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan bukan merupakan pajak warung, melainkan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah lambiran irigasi milik pemerintah daerah.
Kepala DPUTR menjelaskan, warung milik Maryati berdiri di atas tanah lambiran yang berada di Daerah Irigasi (DI) Cabean. Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan setelah pemilik warung mengajukan permohonan izin penggunaan tanah aset daerah kepada pemerintah.
Besaran retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tarif retribusi izin pemanfaatan tanah aset irigasi sebesar Rp10.000 per meter persegi setiap tahun.
Adapun luas lahan yang dimanfaatkan untuk warung tersebut tercatat 28 meter persegi, sehingga besaran retribusi yang dikenakan adalah Rp280.000 per tahun. Karena izin diberikan untuk jangka waktu tiga tahun, yakni mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029, maka total retribusi yang harus dibayarkan sebesar Rp840.000.
DPUTR juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya ancaman pembongkaran apabila pemilik warung tidak membayar. Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, tidak pernah ada penyampaian ancaman tersebut kepada pemilik warung.
Sebaliknya, proses penarikan retribusi telah dikomunikasikan secara baik dengan pemilik warung. Maryati memahami ketentuan yang berlaku dan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai peraturan.
Pemerintah Kabupaten Pati berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah, sehingga informasi yang beredar di ruang publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pemkab Pati kembali menegaskan bahwa nominal Rp840 ribu yang ramai diperbincangkan bukan merupakan pajak warung, melainkan akumulasi retribusi pemanfaatan tanah aset daerah seluas 28 meter persegi untuk masa izin selama tiga tahun sesuai ketentuan Perda yang berlaku. (R)

