Kepala DPUTR Pati Tegaskan Penarikan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Sesuai Aturan

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., MM., menegaskan bahwa penarikan retribusi atas pemanfaatan aset daerah yang dilakukan pihaknya telah memiliki dasar hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Riyoso saat menanggapi pertanyaan media usai audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Senin, 20 Juli 2026. Ia kembali menegaskan bahwa kegiatan penarikan retribusi merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan aset daerah yang sah dan bukan tindakan pemalakan terhadap masyarakat.

“Menarik retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat, apalagi disebut sebagai pungutan liar (pungli) untuk kepentingan pribadi,” tegas Riyoso.

Lebih lanjut, Riyoso juga menanggapi usulan AMPB terkait pengembalian hasil penarikan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi yang telah disetorkan ke kas daerah.

Menurutnya, nilai retribusi yang telah masuk ke kas daerah tersebut mencapai Rp10.700.000. Terkait usulan pengembalian dana tersebut maupun usulan lainnya yang disampaikan dalam audiensi, pihaknya akan melaporkannya kepada Bupati Pati untuk mendapatkan arahan dan keputusan.

“Usulan dari AMPB, termasuk mengenai pengembalian hasil penarikan retribusi yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp10.700.000, akan kami laporkan kepada Bapak Bupati. Selanjutnya kita tunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan,” jelasnya.

Riyoso menambahkan, proses tindak lanjut atas usulan tersebut nantinya akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan dilibatkan untuk memberikan pertimbangan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap seluruh proses terkait pemanfaatan aset daerah dapat berjalan secara transparan, sesuai regulasi, serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Bang_Bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page