
PATI, Jejaknusantara.net — Seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok proyek pembangunan bendungan senilai Rp3,1 triliun berencana melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati pada Rabu mendatang. Korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 miliar setelah sejumlah dana dikeluarkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang disebut berkaitan dengan rencana proyek tersebut.
Korban menyebut dugaan peristiwa itu bermula pada 2021, ketika dirinya berkomunikasi dengan Wahyu Hadi Putro yang terakhir beralamatkan di Desa KEJOBONG Rt. 023 Rw. 011 Kecamatan KEJOBONG kabupaten Purbalingga PROVINSI JAWA TENGAH. Sosok tersebut, menurut keterangan korban, menawarkan gagasan pengajuan proyek pembangunan bendungan di kawasan Pegunungan Kendeng, yang diklaim berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Gagasan itu berawal dari potensi sumber daya alam berupa mata air yang melimpah di Desa Brati, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Korban mengaku ingin mengembangkan potensi tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Di desa saya sumber mata airnya melimpah, tetapi sampai saat itu belum ada yang memanfaatkan. Kemudian muncul gagasan untuk mengembangkan potensi tersebut melalui pembangunan bendungan,” ungkap korban.
Menurut penuturan korban, Wahyu kemudian menyanggupi untuk mengupayakan pengajuan proyek tersebut langsung ke pemerintah pusat. Nilai proyek yang disebut dalam pembicaraan saat itu mencapai sekitar Rp3,1 triliun.
Korban menuturkan, proses pembicaraan berlanjut hingga awal 2021. Ia mengaku diminta menyiapkan berbagai kebutuhan, termasuk persyaratan administrasi dan dukungan finansial yang disebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan proyek.
Korban menyatakan telah berupaya memenuhi berbagai kebutuhan tersebut. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum pernah melihat realisasi proyek maupun dokumen fisik yang dapat memastikan status penunjukan pelaksana sebagaimana dijanjikan.
“Kalau ditotal, uang yang sudah saya keluarkan berada di kisaran Rp2 miliar,” kata korban.
Ia menjelaskan, dana tersebut bukan semata-mata berasal dari uang pribadinya. Sejumlah dana, menurut pengakuannya, merupakan bantuan dari saudara, teman, tetangga, dan pihak lain yang percaya terhadap rencana proyek tersebut.
Korban mengaku kepercayaan itu muncul karena sebelumnya dirinya memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaan pembangunan dan kegiatan yang berkaitan dengan aspirasi pembangunan di desa.
“Dana yang terkumpul itu uang bersama, bukan uang saya sendiri. Ada saudara, tetangga, dan teman-teman yang ikut mendukung. Karena itu, saya merasa memiliki tanggung jawab moral kepada mereka,” ujarnya.
Dalam keterangannya, korban juga menyebut dirinya memiliki badan usaha berbentuk CV dengan nama yang ia sebut sebagai CV Dikromo. Badan usaha tersebut, menurut pengakuannya, sempat dibicarakan sebagai calon pelaksana proyek.
Korban menuturkan bahwa kemudian muncul pembicaraan mengenai perubahan bentuk badan usaha menjadi perseroan terbatas (PT), yang disebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan proyek.
Namun, korban mengaku belum pernah melihat secara langsung dokumen fisik perusahaan maupun dokumen resmi yang membuktikan penunjukan badan usaha tersebut sebagai pelaksana proyek bendungan.
Hingga kini, status administrasi, keberadaan dokumen penunjukan, serta kebenaran klaim mengenai proyek tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Korban juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Wahyu Hadi Putro disebut terputus selama hampir dua tahun. Ia mengaku tidak lagi memperoleh kabar yang jelas mengenai perkembangan maupun kepastian pelaksanaan proyek.
Menurut korban, sebelumnya ia berulang kali menerima janji bahwa proyek akan segera mendapatkan persetujuan atau mulai direalisasikan. Namun, janji tersebut, menurut pengakuannya, tidak pernah terwujud hingga akhirnya ia memutuskan menempuh jalur hukum.
“Berkali-kali disampaikan bahwa proyek akan segera keluar, segera disetujui, atau sudah dalam proses. Namun, selalu ada alasan dan sampai sekarang tidak ada kepastian,” tuturnya.
Korban juga menyebut Wahyu Hadi Putro masih belum diketahui keberadaannya. Ia menduga terdapat indikasi penipuan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Meski demikian, dugaan itu perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Sebagai langkah hukum, korban bersama kuasa hukumnya berencana menyampaikan laporan ke Polresta Pati pada Rabu mendatang, atau paling lambat pada hari tersebut sesuai rencana yang disampaikan.
Korban menyebut seorang kuasa hukum bernama Adv Catur Andik Prasetyo, S.H M.M. akan mendampinginya dalam proses pelaporan.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen yang dimiliki korban, mengklarifikasi klaim mengenai proyek bendungan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut terlibat.
Kasus ini juga memerlukan penelusuran untuk memastikan apakah proyek yang diklaim bernilai Rp3,1 triliun tersebut benar-benar pernah diajukan atau tercatat dalam program pemerintah, termasuk klaim keterkaitannya dengan Proyek Strategis Nasional.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan penipuan, nilai kerugian, dan janji pelaksanaan proyek masih berdasarkan keterangan korban. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wahyu Hadi Putro maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada pihak terkait serta penelusuran dokumen resmi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut. (Red)

