
Pati, JejakNusantara.net | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pati melalui komisi B melakukan sidak di TPI Unit 2 Juwana, Anggota Komisi B DPRD Pati mempertanyakan tentang sistem lelang ikan dan menanggapi aduan masyarakat terkait isu buruh tukang gledek harus bayar.
“Tujuan sidak ini, kami menyampaikan aduan dari masyarakat bahwa kalau menjadi tukang gledek ini harus bayar, isu yang beredar di masyarakat seperti itu. Semoga ini hanya isu, tapi kalau kenyataannya benar adanya, kami sangat menyayangkan hal itu,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala TPI Unit 2 Juwana, Sigit Jatmiko menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Dirinya menjelaskan bahwa dulu sebelum TPI dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dulunya itu dikelola oleh KUD Sarono Mino. Sehingga semua pekerjanya dari Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud).
“Di sini memang ada namanya pekerja gledek nelayan, dari kapal sampai ke lantai lelang, kemudian dari lantai lelang sampai ke mobil itu namanya gledek bakul. Itu yang ada di TPI 2 Juwana semua karyawannya dari KUD,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Pati berharap agar peran TPI harus benar-benar dijalankan dengan baik sesuai dengan prosedurnya dan manajemen. Sehingga segala sesuatu termasuk harga ikan pun juga harus distabilkan.
“Kemudian pelelangnya juga harus terbuka dan baik. Karena ini dalam rangka untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Pati,” tegasnya. (RyN)