Pati, JejakNusantara.net | Ali Badrudin, SE DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati mengatakan, bahwa sebagai jajaran Legislatif, pihaknya mempunyai tiga fungsi utama.
Ali yang dilantik bersama dengan anggota DPRD lainnya tanggal 27 Agustus lalu untuk periode 2024 sampai 2029 itu menerangkan, tiga fungsi utama tersebut adalah fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Penjelasan mengenai ketiga fungsi DPRD itu sebagaimana tertera dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bebernya. Ali menyebut tiga fungsi utama DPRD itu sebenarnya adalah untuk membantu kinerja pemerintah.
“DPRD kan mempunyai 3 fungsi, yang pertama fungsi Legislasi, yang kedua Budgeting dan yang ketiga adalah Pengawasan,” terang Ali kepada awak media Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kabupaten Pati ini menjelaskan, fungsi yang pertama adalah legislasi atau pembentuk produk hukum.
“Sesuai regulasi, DPRD mempunyai fungsi pembentuk produk hukum bersama eksekutif. Dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dituliskan bahwa fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang,” terangnya.
Ali melanjutkan, fungsi kedua, adalah budgeting atau penganggaran, yaitu membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan eksekutif.Untuk fungsi yang ketiga, lanjut Ali, adalah fungsi pengawasan.
“Kami selaku legislatif mempunyai fungsi mengawasi kinerja berbagai OPD yang ada di Kabupaten Pati dan kinerja Eksekutif. Pengawasan ini akan dilakukan oleh masing-masing komisi yang membidangi,” terang Ali
Selain itu, masih menurut Ali, DPRD juga merupakan penyambung lidah masyarakat melalui aspirasi yang ditampung untuk dibahas bersama-sama yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti.
By: (Red)