
Pati, JejakNusantara.net | Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, mengingatkan perusahaan-perusahaan yang ada memberikan hak-hak tenaga kerja kepada para karyawannya.
Dewan Pati Danu, menyebut salah satu hak yang wajib diberikan kepada karyawan adalah terkait besaran gaji sesuai upah minimum regional (UMR) demi kesejahteraan pekerja.
“Perusahaan yang ada di Pati juga harus mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya anggota DPRD Pati itu.
Dengan perusahaan memenuhi hak-hak karyawan, Danu berharap tidak ada lagi permasalahan ketenagakerjaan sehingga terbangun iklim perekonomian yang kondusif.
Selain itu, pihaknya meminta pemerintah mendata tenaga kerja asing (TKA) sehingga ada kontrol yang baik.
“Dengan bertambahnya investor dan berkembangnya usaha perindustrian di Pati, pemerintah wajib melakukan pendataan TKA sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Pati,” pungkasnya. (Red)