Pati, JejakNusantara.net | Sesuai dengan aturan, semua desa harus sudah melaksanakan Musyawarah Rencana pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebelum akhir bulan September. Musrenbang menjadi forum untuk rembugan atau musyawarah di tingkat desa untuk membicarakan masalah dan potensi desa sebagai dasar untuk menentukan program pembangunan tahun 2025.
Hasil Musrenbangdes menjadi dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa. Kegiatan tahunan ini harus melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa dan lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, termasuk dinas instansi di tingkat kecamatan.
“Musrenbangdes ini dilakukan dalam rangka menampung keluh kesah masyarakat serta merencanakan pembangunan desa untuk tahun berikutnya, yaitu tahun 2025 nanti, ujar Haryono, Anggota DPRD Kabupaten Pati.Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, kegiatan Musrenbangdes yang nantinya akan naik di tingkat kecamatan hingga kabupaten dan provinsi bisa dilakukan dengan sebaik mungkin.
Utamanya dalam menjaring keluhan masyarakat yang paling penting untuk segera ditangani.Haryono mengaku sering dilibatkan dalam Musrenbangdes, terutama di desa-desa binaan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat desa tersebut. “Berbagai usulan dari masyarakat yang sering masuk adalah terkait masalah infrastruktur, khususnya jalan di desa,” beber Haryono.
Politisi dari wilayah Kecamatan Juwana ini mengingatkan, agar pemerintahan desa dapat mengakomodir masukan atau aspirasi warga di dalam Musrenbangdes. Selanjutnya, nanti bisa dilakukan penentuan dengan memperhatikan skala prioritas, sehingga apa yang menjadi harapan warga dapat terakomodir. (Red)
Haryono mengaku sering dilibatkan dalam Musrenbangdes, terutama di desa-desa binaan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat desa tersebut. “Berbagai usulan dari masyarakat yang sering masuk adalah terkait masalah infrastruktur, khususnya jalan di desa,” beber Haryono.
Politisi dari wilayah Kecamatan Juwana ini mengingatkan, agar pemerintahan desa dapat mengakomodir masukan atau aspirasi warga di dalam Musrenbangdes. Selanjutnya, nanti bisa dilakukan penentuan dengan memperhatikan skala prioritas, sehingga apa yang menjadi harapan warga dapat terakomodir. (Red)