PATI – Presisinusantara.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menghimbau kepada semua masyarakat supaya segera melaporkan kepada pemerintah apabila menemukan benda-benda kuno bersejarah,
Sebab menurut Didin Syafruddin Dewan Pati, selama ini temuan-temuan benda peninggalan bersejarah jaman kuno dari kehidupan di masa lalu seringkali diabaikan oleh masyarakat.
Seringkali masyarakat yang tinggal di Pegunungan Patiayam menemukan fosil-fosil hewan purba ketika sedang menggali di area perkebunan. Hanya saja karena minimnya edukasi dari pemerintah dan tidak adanya apresiasi bagi penemunya, benda yang seharusnya bisa menjadi bukti kehidupan di masa lalu itu justru hilang entah kemana.
“Diketahui kini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tentang Cagar Budaya. Maka dari itu di harapkan kepada masyarakat bila menemukan bisa melapor ke pemerintah atau instasi terkait.
Oleh karenanya, peran aktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sangat diharapkan DPRD Pati Didin Syafruddin bisa memberikan edukasi dan sosialisasi, khususnya bagi warga di sekitar Pegunungan Patiayam akan pentingnya benda bersejarah.
Termasuk didalam Raperda Cagar Budaya yang saat ini masih digodok oleh DPRD saat ini yang melarang seseorang mengalihkan kepemilikan benda cagar budaya tanpa seizin pemerintah. Karena hal tersebut sangat penting untuk melindungi benda-benda peninggalan sejarah.
“Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya, kecuali dengan seizin pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatannya,” imbuh dewan asal Kecamatan Pati.
Harapannya, Raperda Cagar Budaya ini bisa segera dirampungkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kabupaten Pati, sehingga untuk penegakkan payung hukum bisa segera ditegakkan. (Red)