
Kudus, JejakNusantara.net | Sebuah insiden terjadi di kediaman ibu SRI MUNTI asal desa jojo kecamatan Mejobo kabupaten kudus, kejadian Perusakan pintu dan masuk rumah secara paksa oleh beberapa orang tidak dikenal OTK terjadi di wilayah hukum kota kudus.
Kejadian tersebut terjadi di rumah ibu SRI MUNTI yang beralamatkan di desa jojo Rt.002 Rw.002 kecamatan mejobo kabupaten kudus pada, sabtu tanggal 8 maret 2025 sekitar pukul jam 11.00 wib.
Menurut Keterangan dari sejumlah saksi dan pemilik, Beberapa orang yang tidak di kenal tiba-tiba datang dan langsung merusak kunci pagar dan kunci rumah, mereka berusaha masuk rumah secara paksa dengan mencongkel pintu. Tutur saksi.

Selaku kuasa Hukum dari ibu Sri Kanti, Rusmito, SH beserta tim lembaga dan media, langsung mendatangi kantor kepolisian Polres Kudus untuk melaporkan kejadian tersebut. “Biar di proses hukum sesuai ketentuan dan regulasi yang telah ditentukan di negara kesatuan republik indonesia. biar menjadi pembelajaran dan tidak semena mena main hakim sendiri lagi kedepan”. Tutur Rusmito
Sri Munti selaku pemilik rumah sangat menyayangkan kejadian ini dengan cara songkel kunci pintu rumah dengan paksa ( merusak kunci pintu ). Sri Munti yang juga korban mengungkapkan dirinya sudah melaporkan pengrusakan pintu rumahnya itu dan masuk rumah dengan cara merusak ( memaksakan ramai ramai masuk rumah tanpa pemberitahuan dulu ,) ke Polres Kudus dan didampingi kuasa hukum beserta tim lembaga dan awak media.

(Foto:Vidio Dokumentasi semua pelaku terduga pengrusakan kunci pintu rumah termonitor secara jelas ,dan semua sudah diserahkan Polisi buat penyelidikan dan penyidikan entar ( proses hukum)
Sri Munti, ”Saya sudah melaporkan pengrusakan rumah saya kepihak penegak aparat hukum wilayah kudus ( Polres Kudus ),ungkap kepada sejumlah wartawan.
Sri Munti mengatakan,pengrusakan dan main hakim sendiri itu terjadi ,saya juga heran dan kenapa semua tidak di bicarakan baik baik sebelumnya ,ucapnya.
Dari beberapa orang kalau tak salah 8 orang berbagi tugas masing masing seperti petugas eksekusi resmi. pengakuan dari salah seorang pelaku dari jepara.
Sebelumnya,kedatangan beberapa orang ini yang telah memaksakan dan berusaha untuk masuk dengan paksa ,telah melanggar hukum dan menyalahi wewenang penegak hukum sebagaimana mestinya ,imbuhnya
Sejumlah orang berbondong-bondong mendatangi rumah sri munti dengan cara songkel dengan alat lingis dan memaksakan masuk tanpa pemberitahuan pemilik ,itu sangat konyol dan melanggar hukum “apalagi ada pengrusakan di beberapa pintu dengan cara masuk tak wajar”. Imbuhnya.
Orang-orang itu melakukan perusakan hingga masuk dan merobek banner buat pemberitahuan agar tak terjadi hal hal yang tak di inginkan sebelum ada kejelasan dari pertemuan kedua belah pihak. harapannya. Team