Pati, JejakNusantara.net | Beberapa hari lalu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Muria-Kendeng Dwi Suryono menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin adalah ilegal.
Tak terkecuali memperjualbelikan tanah di areal pertanian untuk kepentingan bisnis. Sehingga segala bentuk pemanfaatan hasil bumi dengan cara menambang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dia juga mengatakan, ketentuan tambang itu didefinisikan dimulai eksplorasi, pasca produksi, penggalian, pengangkutan penjualan. Izin pengangkutan penjualan. Namun izin pengeprasan atau penataan lahan tidak diatur dalam ketentuan undang-undang itu.
Ditegaskan, meskipun mengataskan membantu petani. Namun pihaknya menyebut pengerukan tanah kemudian dibawa keluar dari lokasi itu masuk kegiatan tambang.Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati Ali Badrudin, meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang menimpa sejumlah petani di Pati Selatan.
Sebab, penataan lahan pertanian dengan memindahkan alat berat tidak diperkenankan oleh dinas ESDM dan pihak kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, Ali meminta ada solusi konkret atas permasalahan ini sehingga tidak berlarut-larut.
“Menurut saya harus ada negosiasi dengan baik antara ESDM dengan APH kalau memang tidak ada regulasi,” harapannya yang disampaikan Ali melalui awak media siang tadi.
Dengan alasan penataan lahan, Ali menyebut sah-sah saja bagi para petani. Asalkan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku. “Para petani juga tidak salah menata lahan tidak produktif agar produktif. Tetapi jangan sampai bertentangan dengan hukum,” beber legislator dari PDIP.
By: Red