
PATI, JejakNusantara.net || Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menghimbau kepada pihak sekolah negeri untuk tidak menjual buku Lembaran Kerja Siswa (LKS). Pihaknya pun telah meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan larangan kepada setiap sekolah.
Pasalnya, dirinya di jajaran Komisi D sering mendapat laporan dari masyarakat. “Kami sering dapat keluhan dari masyarakat terkait penjualan LKS. Padahal LKS sudah kita larang. Ada sekolah yang jual LKS, dan orang tua merasa keberatan, ya tidak usah dibeli,” katanya.
Bandang menegaskan, sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk membeli LKS. Namun, jika orang tua yang menginginkan adanya buku LKS tidak masalah.
“Sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk beli LKS. Kalau orang tua yang menginginkan, ya silahkan. Itu beda lagi,” jelasnya.
Sebagai informasi, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. (Red)

