PATI – Presisinusantara.com | (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati mendorong semua pihak termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) bekerja sama mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memberantas rokok ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota Komisi B yakni M Nur Sukarno. la menekankan pihaknya sangat mendukung pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Bumi Mina Tani. Sebab penerimaan pajak dan cukai dapat berkurang karena keberadaan rokok ilegal.
Konsumsi masyarakat terhadap rokok ilegal akan merugikan negara karena tidak memberikan sumbangsih berupa pajak yang selama ini dibayar oleh pengusaha rokok legal.
“Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini tidak memberikan sumbangsih berupa pajak cukai kepada pemerintah. Itu merugikan bagi pemerintah,” katanya.
Politisi dari Partai Golkar ini akan selalu memberikan dukungannya kepada Pemkab Pati seperti melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang memiliki tugas sosialisasi bersama dengan Satpol PP yang memiliki tugas dalam operasi pasar.
Termasuk peran dari pemerintah desa yang diharapkan oleh wakil rakyat asal Wedarijaksa ini bisa senantiasa bersinergi dan memberikan edukasi kepada pemilik toko kelontong untuk tidak menjual-belikan rokok tanpa cukai karena illegal.
“Untuk menekan peredaran rokok ilegal diharapkan adanya kolaborasi yang baik antara Satpol PP dan Kepala Desa sebagai instansi yang berwenang,” tandasnya.
Sementara Kepala Diskominfo Pati Ratri Wijayanto menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
Masyarakat khususnya para penjual rokok pun diminta untuk mewaspadai adanya sales rokok tanpa merek yang menawarkan dengan harga murah.
Pasalnya jika di warung ditemukan adanya rokok tanpa cukai bisa dikenakan hukuman pidana karena sudah diatur dalam undang undang.
“Kami mohon kalau ada sales ditolak saja. Karena kalau diterima resikonya dapat dikenai sanksi,” tegasnya
Menurut Ratri kegiatan sosialisasi merupakan salah satu upaya dari Pemkab Pati untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat serta pemahaman yang baik dari masyarakat akan aturan ketentuan cukai. Utamanya di lokasi yang berada di daerah pinggiran karena rawan terhadap peredaran rokok ilegal.” Tutupnya. (Red)