DPRD Pati Di Ingatkan KPK, Soal Survei Penilaian Integritas (SPI)

Bagikan:
PATI – Presisinusantara.com | Penggunaan anggaran daerah harus ada fungsi kontrol dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati
“Oleh karena itu, DPRD Pati harus terlibat secara aktif dalam upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi”.
Hal ini disampaikan Maruli Tua, Kepala Satuan Tugas Direktorat Korsub Wilayah III KPK usai menggelar pertemuan dengan anggota DPRD Pati.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai Survei Penilaian Integritas (SPI)
Tujuannya yakni, untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta mendorong upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh instansi pemerintahan.
Dari hasil evaluasi, SPI mempunyai penilaian antara 0-100.
Disebutkan, 0 sampai 73 itu kategori rentan korupsi. 73 sampai 78 kategori waspada, dan di atas 78 kategori bagus/terjaga.
“Kami dorong, DPRD harus ambil bagian agar persepsi korupsi di Kabupaten Pati ini jangan sampai merosot,”kata Maruli
Dari tahun 2021 SPI di Kabupaten Pati terus bergerak, terhitung dari tahun 2021 untuk penilaian SPI nya 78,81, tahun 2022 yakni 78,25 serta 2023 senilai 80,75.
“KPK berharap, pokir dewan bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni mengacu pada perencanaan RPJMD yang ditetapkan oleh daerah.”ujarnya
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyambut baik koordinasi KPK dengan lembaga legislatif yang dipimpinnya.
“Terkait dengan SPI, itu lingkup se Kabupaten Pati, sehingga kami berharap persepsi korupsi di Kabupaten Pati ini semakin menurun,”harapnya
Sejauh ini, Lanjut Ali, Untuk pokir dewan sudah sesuai regulasi yaitu tidak muncul secara tiba-tiba lantaran telah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga RPJMD.
“Tadi juga kami sampaikan bahwa pokir tidak muncul tiba-tiba, tapi sesuai RKPD kemudian ada di Renja ada di SPPD sesuai di RPJMD itu harus ikuti terus,” beber Ali.
“Terkait dengan SPI, itu lingkup se Kabupaten Pati, sehingga kami berharap persepsi korupsi di Kabupaten Pati ini semakin menurun,”harapnya
Sejauh ini, Lanjut Ali, Untuk pokir dewan sudah sesuai regulasi yaitu tidak muncul secara tiba-tiba lantaran telah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga RPJMD.
“Tadi juga kami sampaikan bahwa pokir tidak muncul tiba-tiba, tapi sesuai RKPD kemudian ada di Renja ada di SPPD sesuai di RPJMD itu harus ikuti terus,” beber Ali.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page