DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Penting

Bagikan:

Pati, JejakNusantara.net | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, terkait penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2025–2030, pada Selasa (10/6/2025) siang tadi.‎‎

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Pati Sudewo, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎‎Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyampaikan bahwa substansi perubahan KUA dan PPAS telah dipaparkan langsung oleh Bupati Pati dalam rapat. Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera melakukan pendalaman terhadap materi tersebut melalui pembahasan di Badan Anggaran maupun masing-masing komisi.‎‎

“Apa yang tadi disampaikan oleh Bupati akan segera kami telaah lebih lanjut. DPRD tentu akan bekerja maksimal agar perubahan KUA-PPAS ini dapat dibahas dan ditindaklanjuti secara tepat,” ungkapnya.‎‎

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Bupati Pati juga secara resmi menyerahkan dokumen Raperda RPJMD 2025–2030 kepada DPRD. Raperda ini akan menjadi arah pembangunan Kabupaten Pati dalam jangka menengah ke depan.

“Tadi Bupati juga menyampaikan permintaan agar Raperda RPJMD dibahas secara menyeluruh oleh DPRD. Rencananya, kami akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RPJMD ini secara lebih komprehensif,” terang Ali Badrudin.‎‎

Rapat paripurna ini menjadi awal dari proses pembahasan penting dalam rangka menyusun arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pati untuk lima tahun mendatang. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page