DPRD Pati: Nasib PKL Masih Menjadi PR yang Perlu Segera di Selesaikan

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net || Sebelum di pindah ke Alun-alun kembangjoyo, para pedagang kaki lima (PKL) dahulu sempat sejahtera saat berjualan di alun-alun simpang lima Pati. Akan tetapi, saat ini tempat tersebut sudah sepi pengunjung dan di tinggalkan para pedagang kaki lima PKL lantaran omzet mereka menurun drastis.

Dengan adanya hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa Pemkab masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diperbaiki. Hal itu terkait dengan nasib PKL.“Ini kan ada PR besar di Pati terkait dengan Perda yang harus kita revisi pertama Perda PKL,” kata Ali Badrudin.

Ia menyebut, seandainya Pemkab Pati memperbolehkan PKL menempati Alun-alun Simpang Lima Pati, maka syarat yang harus dilakukan yakni merubah Peraturan Daerah (Perda).“Kalau memang teman-teman mau berjualan di situ ya Perdanya ya harus diubah terlebih dahulu biar tidak melanggar Perda,” jelas dia.

Untuk saat ini, Perda yang berlaku adalah Alun-alun Simpang Lima Pati tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan karena telah ditetapkan menjadi zona merah.“Kalau sesuai dengan Perdanya tidak diperbolehkan pada saat pembahasan Perda dulu antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.

Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga bakal meminta pendapat baik itu dari masyarakat hingga Kapolres maupun Kejari Pati. Tujuan itu untuk memastikan kepastian segi hukum jika PKL akan diperbolehkan menempati Alun-alun Simpang Lima Pati.

“Nanti kita mau minta pendapat baik dari teman-teman PKL maupun dari masyarakat dan kemudian segi hukumnya nanti juga mau minta pendapat dari Pak Kapolres dan Pak Kajari,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page