DPRD Pati Sebut Kenaikan Pajak Tak Dikomunikasikan Dengan Kades

Bagikan:

Pati, JejakNusantara.net || Klaim Bupati Pati Sudewo, yang menyebut kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) adalah usulan dari Kepala Desa atau Kades dibantah oleh DPRD melalui Pansus Hak Angket yang saat ini masih bergulir.

Ketua Pasus Teguh Bandang Waluyo menyampaikan, kepastian ini didapat usai pihaknya menghadirkan sejumlah Kades termasuk Ketua Pasoepati, untuk memberikan klafirikasi terkait sebab musabab kenaikan PBBP2 bisa sampai 250 persen.

“Yang pertama kami sudah klarifikasi ke beberapa kades, mulai dari Ketua Pasopati, Ketua Pasopati tingkat kecamatan, dan juga anggota Pasopati,” jelas Bandang, Rabu (3/9/2025).

Menurut Bandang, pemanggilan para kades dilakukan untuk memperdalam klarifikasi terkait pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang sempat menyebut adanya usulan dari kepala desa dalam kebijakan kenaikan pajak PBB-P2.

Dari hasil klarifikasi tersebut, lanjutnya, Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Bupati dengan fakta di lapangan.

“Kami sudah mendapatkan bahan bahwa pernyataan Pak Bupati salah. Pernyataan Pak Bupati di media itu keliru. Kalau itu disebut usulan dari kepala desa, jelas salah,” tegas Bandang.

Ia menambahkan, keterangan resmi yang disampaikan oleh para perwakilan Pasopati (Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati) menjadi bukti bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page