DPRD Pati Soroti Penurunan Eselon ASN Pemkab Pati Oleh Bupati Sudewo

Bagikan:

Pati, JejakNusantara.net || Penurunan eselon atau status kepegawaian yang dilakukan oleh Bupati Sudewo dan menimpa mantan Inspektur Pati Agus Eko Wibowo, mendapat sorotan tajam dari Pansus Hak Angket DPRD Pati yang dikomandoi Teguh Bandang Waluyo.

Pasalnya Agus yang semula ASN eselon II kini harus turun menjadi staff biasa pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus).

Bandang menilai penurunan eselon tersebut tidak mendasar dan tidak manusiawi karena yang bersagkutan tidak memiliki rekam jejak pelanggaran baik ringan, sedang, maupun berat.

“Kemarin juga ada temuan mantan kepala inspektorat diturunkan mejadi staff biasa, ini kan aneh menurut kami yang ada di Pansus,” ujar Bandang, Senin (1/9/2025).

Yang lebih mengherankan lagi, kata dia, yang bersangkutan sebelumnya mendapat undangan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk rapat koordinasi. Akan tetapi pada kenyataanya, rapat tersebut merupakan pemeriksaan terhadap Agus untuk mencari celah atau alas an penurunan eselon.

“Undangan yang diterima Pak Agus tertulis untuk koordinasi, tapi kenyataannya dipakai untuk BAP. Ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan penurunan jabatan beliau,” tegas Bandang dalam rapat Pansus.

Menurut Bandang, ketidaksesuaian ini bukanlah persoalan kecil. Setiap proses administrasi kepegawaian, kata dia, harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur.

“Kalau undangan saja sudah tidak sesuai, bagaimana publik bisa percaya kalau penurunan jabatan dilakukan secara sah?” ujarnya menambahkan.

Pansus Hak Angket DPRD Pati memastikan akan terus mendalami kasus ini. Dugaan adanya maladministrasi dalam mutasi dan penurunan jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Pati menjadi fokus utama pemeriksaan pada tahap berikutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page