
Pati, JejakNusantara.net || Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dalam memakzulkan Bupati Sudewo menemukan fakta lain soal kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) yang sebelumnya dilakukan oleh bupati.
Kejanggalan tersebut adalah bahwa rapat perumusan kenaikan pajak ternyata pernah dilakukan di rumah pribadi bupati tepatnya di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen.
Hal tersebut dinilai oleh anggota Pansus Yeti Kristianti, kurang tepat sehingga menimbulkan pertanyaan di DPRD selaku wakil rakyat yang saat ini tengah bekerja dalam mengumpulkan bukti dosa-dosa bupati.
Yeti menegaskan bahwa rapat semacam itu secara hukum dinilai tidak sah, meski faktanya tetap dijalankan untuk kemudian memutuskan menaikkan pajak yang pada akhirnya menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
“Kalau itu menurut saya kan rapat dadakan, ya mas ya. Jadi secara hukum memang tidak sah, tapi itu memang sudah dilakukan,” tegasnya, Senin (1/9/2025).
Selain dilakukan di rumah pribadi bupati, kejanggalan lain yang ditemukan oleh Pansus adalah bahwa pertemuan tersebut menghadirkan sosok diluar pemerintahan alias tim sukses dari bupati itu sendiri yang tidak memiliki sangkut paut di bidang pemerintahan.
Bahkan para kepala desa yang notabene ujung tombak pemerintah di lingkup desa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan pajak. Sehingga membuat keyakinan DPRD semakin jelas akan kesalahan-kesalahan bupati.
“Ada laporan rapat itu tidak melibatkan kepala desa. Justru yang dihadirkan adalah sosok yang tidak berada di pemerintahan,” tutup dia. (Bang_Bro)