
Pati, JejakNusantara.net || DPRD Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Sudewo, dalam rapat bersama mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sukardi, menemukan fakta jika Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) sebelumya pernah mengalami kenaikan tepatya di tahun 2021 dan 2022.
Fakta ini sekaligus membantah statement dari Bupati Pati yang melakukan pembelaan dengan menyebut PBBP2 tidak pernah naik dalam 14 tahun terakhir. Sehingga membuat pihak Pemkab Pati kemudian menaikkan pajak secara ugal-ugalan hingga 250 persen yang kemudian menuai pro kontra.
“Untuk kajian tadi ditemukan dari BPKAD yang lama, belum ada kajian terkait kenaikan. Temuannya, kalau dari Pak Bupati itu 14 tahun tidak ada kenaikan, tapi dari BPKAD ternyata baru 11 tahun belum ada kenaikan,” ungkap Yeti salah satu anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, belum lama ini.
Lebih lanjut, Yeti menegaskan bahwa kenaikan yang terjadi bukanlah pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), melainkan pada kelas pajak. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan Pansus karena dianggap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama setelah adanya aduan warga terkait lonjakan tagihan PBB-P2.
Pansus Hak Angket sendiri masih terus menggali berbagai keterangan dari pihak terkait untuk memperjelas duduk perkara, termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam kebijakan yang diambil Pemkab Pati di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo. (Red)