Dugaan Penipuan Yang di Lakukan Oleh Oknum Pengacara, Kini dilaporkan ke Polres Grobogan

Bagikan:

GROBOGAN, JejakNusantara.net | Rusjam, warga desa di wilayah Kecamatan Sukolilo- Kabupaten Pati, melaporkan seorang oknum pengacara/ penasehat hukum ke Polres Grobogan.

Rusjam merasa menjadi korban penipuan, karena kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan para pihak atas perkara yang menjerat anaknya, dinilai merugikan pihaknya.

Kuasa hukum korban, Rusmito SH, pada Kantor Hukum Rusmito SH dan Rekan, membenarkan adanya pengaduan atau pelaporan tersebut.

“Benar, bahwa klien kami telah membuat pengaduan atau pelaporan ke Polres Grobogan, terhadap oknum pengacara inisial EK”, kata Rusmito saat di konfirmasi wartawan jejak, senin (07/07/2025).

Laporan pengaduan itu sendiri, tambahnya; dibuat pada 2 Juli 2025, tercata dengan Nomor : 313/VII/SPKT/PolresGrobogan, atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Menurut Rusmito, sebelum membuat laporan itu, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dan pendekatan dengan mendatangi EK yang berkantor di Jalan Raya Danyang- Kuwu, Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan, untuk mendapatkan solusi terbaik.

“Tetapi tidak ada titik temu. Bahkan dia siap pasang badan”, lanjutnya.

Peristiwa bermula ketika Rusjam, selaku orang tua dari REH (16 tahun) dan orang tua pelaku lainnya, mengadakan kesepakatan damai dengan pihak korban tindak pidana kejahatan seks*al, inisial An. Kesepakatan damai berlangsung di Rumah Makan KSK, turut wilayah Kecamatan Toroh. Dimana pihak pelaku (4 orang) yang tinggal dalam satu desa didampingi oleh Kepala Desa; dan pihak korban didampingi EK selaku kuasa hukumnya.

Dalam Surat Kesepakatan Bersama, yang dibuat pada 25 Februari 2025, disebutkan telah terjadi saling memaafkan antara kedua belah pihak dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.

Serta berharap, proses hukum yang sedang dihadapi oleh para pelaku dapat berhenti dan tidak sampai pada proses peradilan.

“Untuk proses kesepakatan damai tersebut, klien kami mengeluarkan uang sebesar 78 juta rupiah, orang tua NRA juga 78 juta rupiah. Sedangkan dua orang tua dari 2 pelaku lainnya, jumlah yang dikeluarkan tidak diketahui. Intinya ada total uang yang diserahkan sebesar 240 juta rupiah”, ungkap Rusmito.

Namun setelah terjadinya kesepakatan damai, Rusjam dan 3 orang tua dari 3 pelaku lainnya mendapati fakta bahwa proses hukum terhadap anak-anak mereka tetap berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

Berdasarkan Putusan PN Purwodadi Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Pwd tanggal 23 Mei 2025, sesuai Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP, masing terdakwa yakni, REH dan AEG dijatuhi pidana 2 tahun. Sedangkan terdakwa PAM dan NRA dijatuhi pidana 1 tahun 10 bulan.

“Dengan fakta tersebut, klien kami merasa kecewa dan merasa tertipu. Apalagi ternyata, belakangan diketahui, bahwa pihak korban hanya menerima uang kompensasi sebesar 40 juta rupiah. Lalu selebihnya, uang ke mana.?”, jelas Rusmito.

Ia pun kemudian mempertanyakan peran EK selaku kuasa hukum korban, setelah terjadinya kesepakatan damai dan disaat proses hukum sedang berjalan di kepolisian maupun di kejaksaan, kasus tetap berjalan, bahkan hingga vonis di pengadilan.

Reporter : (Team investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page