
PATI, JejakNusantara.net | Senen (25/08/25), Organisasi kemasyarakatan Gerakan Jalan Lurus (GJL) menerima aduan warga Desa Tunggulpandean Kecamatan Nalumsari, yang menolak Tukar guling Bengkok desa yg di duga buat pendirian bangunan gardu induk listrik milik PLN, di wilayah desanya.
Perwakilan warga, menyebut, penolakan terjadi karena tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat, kekhawatiran terjadinya dampak kesehatan, serta ketidak-transparanan proses tukar guling tanah aset desa yang menjadi lokasi pembangunan gardu induk.
Menerima aduan masyarakat tersebut, Ketua Umum GJL, Riyanta, mengatakan pihaknya siap membantu dan melakukan pendampingan guna mendapatkan solusi terbaik antara para pihak.
Karena pembangunan gardu induk PLN ini guna kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka menurut mantan Anggota Komisi II DPR RI ini, persoalan yang ada harus disikapi dengan bijak.
“Kami hari ini kedatangan warga dari Desa Tunggulpandean yang mengadukan persoalan pembangunan gardu induk PLN. Dengan membawa salah satunya bukti pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jepara”, kata Riyanta, Senen(25/08/25).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan mendorong Polres Jepara untuk segera menindak-lanjuti pelaporan warga tersebut.
Divisi Hukum GJL, Rusmito SH menambahkan, untuk mendorong proses hukum di kepolisian, pihaknya fokus pada kemungkinan adanya unsur pidana saat tukar guling lahan.
“Kemungkinan pada saat proses tukar guling lahan ada perbuatan melawan hukum, tidak prosedural, merugikan keuangan atau terjadinya tindakan koruptif”, tambah Rusmito.
Sementara itu, Suliyono, perwakilan warga Tunggulpandean menyebut, warga di Rt 06 Rw 02, yang wilayahnya menjadi lokasi projek pembangunan gardu induk PLN, merasa keberatan.
“Warga keberatan dan menolak, sudah sejak 2018. Kami telah melayangkan surat keberatan kepada semua pihak. Juga pelaporan ke kepolisian”, terang Suliyono, didampingi warga lainnya, Sriyatun dan Eko Rio.
Alasan lain penolakan, menurut nya, yaitu bahaya tegangan lustrik, dekat permukiman warga, menggunakan sawah produktif pertanian dan merusak irigasi. “Proses tukar guling itu sendiri, sebagian masyarakat tidak tahu”, tandasnya.
Atas peristiwa itu, akhirnya warga yang diwakili Suliyono melapor ke Polda Jateng di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), pada 16 Mei 2025. Dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan, tertulis aduan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), dengan teradu Petinggi (Kepala Desa) Tunggulpandean, M Khotibul Umam, S.Pd.I.
Adapun modusnya, bahwa telah terjadi tukar guling yang dilakukan Kepala Desa Tunggulpandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan penyalah-gunaan kewenangan, karena tidak melalui mekani FCsme sesuai regulasi.
Reporter: Bang_Bro
Editor: Rokhim