Joko Sutrisno Sebagai Mantan Presiden BEM Angkat Bicara Terkait Pandangan Positif Soal MBG

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net || Joko Sutrisno, S.H bukan sosok asing lagi di kalangan akademisi dan aktivis kampus di wilayah Muria Raya. Beliau adalah Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang lahir di kabupaten Pati, sebagai anak ketiga dari lima bersaudara.

Ia merupakan putra Sumarni, cucu dari Demang Wotan Soeratdimedjo. Darah kepemimpinan dan karakter ksatria disebutnya mengalir dari garis kakeknya yang pernah menjabat sebagai Panoto Agomo sekaligus Panoto Negoro di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada masanya.

Lulusan terbaik Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus ini kini kembali menjadi sorotan lewat pandangannya yang tajam terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Joko, lahirnya Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan fundamental bangsa, terutama persoalan stunting dan rendahnya kualitas asupan nutrisi generasi muda.

Ia menilai, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dipandang semata sebagai aksi filantropi negara.

“Dalam perspektif hukum bisnis dan ekonomi konstitusional, MBG adalah instrumen redistribusi ekonomi yang memperkuat human capital bangsa,” tegasnya.

Program ini, lanjutnya, adalah investasi jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Joko juga mengaitkan MBG dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang membawa paradigma baru politik Bebas Aktif dalam perdamaian dunia.

Menurutnya, fondasi politik luar negeri yang kuat harus dimulai dari ketahanan domestik. Dan ketahanan itu secara yuridis-ekonomis diwujudkan melalui kebijakan anggaran yang menyentuh unit terkecil masyarakat, yakni siswa di sekolah formal maupun pesantren.

“Ketika negara hadir di meja makan anak-anak sekolah, di situlah kedaulatan dimulai,” ujarnya.

Dari sisi hukum bisnis, MBG dinilai menciptakan pasar baru dengan skala ekonomi yang sangat besar. Pengelolaan anggaran yang masif tentu menuntut kerangka regulasi yang kokoh.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian Joko antara lain:

  • Mekanisme pengadaan barang dan jasa
  • Kontrak kemitraan dengan UMKM dan koperasi
  • Akuntabilitas serta transparansi penggunaan anggaran

Menurutnya, program sebesar MBG harus berjalan di atas prinsip kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada rakyat, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dalam visi Asta Cita pemerintahan saat ini.

Dalam konstruksi hukum bisnis, MBG juga membuka peluang besar bagi UMKM lokal. Namun peluang itu harus disertai kepastian hukum.

Kontrak kemitraan, sistem pembayaran, hingga standar kualitas pangan harus diatur jelas agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.

“Negara tidak boleh hanya menciptakan pasar, tetapi juga menjamin fairness dalam distribusi manfaat ekonominya,” ungkap Joko.

Bagi Joko Sutrisno, memahami MBG tidak cukup dari sisi sosial-politik semata. Para praktisi hukum harus melihatnya sebagai laboratorium praktik hukum bisnis sektor publik.

Intervensi negara melalui BGN adalah wujud keberpihakan pada kemandirian nasional. Namun keberpihakan itu harus dikawal dengan integritas.

Sebagai akademisi dan praktisi hukum, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap berada di rel konstitusi dan keadilan sosial.

“Program pro-rakyat hanya akan bermakna jika dikelola secara bersih, jujur, dan patriotik,” pungkasnya. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page