Kadis DLH Pati Angkat Bicara Terkait Penutupan PT New Ramon Star 2

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net || Setelah berkali-kali di demo warga, PT New Ramon Star 2 yang beralamat di Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati akhirnya hari Jumat (13/2/2026) dilakukan penyegelan oleh Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di dampingi dari DLH Pati dan DLH Propinsi.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Pati M Tulus Budiharjo, ST, MM saat di konfirmasi awak media di kantornya pada Kamis (5/3/2026) mengatakan,” Memang benar PT New Ramon Star 2 telah di lakukan penyegelan oleh Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Penyegelan di lakukan Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Jumat (13/2/2026), respon memverivikasi dari laporan dua tahunan yang di berikan DLH Pati, ” kata Tulus.

Ditambahkan Tulus, terkait temuan dilapangan adanya dampak limbah berupa debu yang mencemari area makam desa hingga hitam semua membuat warga melakukan protes beramai-ramai mendatangi masuk kedalam PT New Ramon Star pada Kamis sore (19/2/2026), info seperti ini akan menjadi masukan apa yang terjadi di sana.

Info-info seperti ini akan kita sampaikan juga mungkin sebelum berkirim surat atau apa mereka akan komunikasi dengan kita,” ucapnya. “Kita gak mungkin akan melampaui kewenangan yang ada di pusat. Kita hanya menyampaikan saja memang kondisinya tidak mendukung untuk itu,” imbuhnya.

Yang memberatkan karena belum ada ijin maka di segel permanen oleh KLH. Setelah di segel di dalam lingkup PT tidak boleh ada aktivitas. Penutupan PT karena ada yang merasa terganggu, ” jelasnya.

Pada banner tersebut terpampang tulisan “Area ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup” Kalau nanti mereka PT New Ramon Star ada pembersihan di situ harusnya tetap lewat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup tidak bisa sepihak semaunya sendiri, tetap harus ada pengawasan,” tegas Tulus.

“Untuk jenis pelanggaran berat apa hingga di tutup permanen nanti kan ada suratnya,” tandasnya.

Sementara itu Hanggoro Prasetyo warga Langgenharjo Dukuh Kincir tengah selaku koordinator untuk demo PT New Ramon Star di 2024 sampai 2025, sangat mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menutup perusahaan New Ramon Star secara permanen.

Harapannya untuk PT New Ramon Star 1 juga ditutup. Untuk PT New Ramon Star 2 tidak ada aktifitas sama sekali. Karena jika melakukan pelanggaran yang di sampaikan masyarakat masih ada kegiatan maka kami warga siap untuk turun ke lapangan dan akan membuat aduan laporan,” tegas Hanggoro.

Sehubungan dengan itu, tambahnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kami meminta untuk surat dari Kementerian untuk segera di minta supaya tahu hasil investigasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kemarin di bulan Februari cek lokasi di pabrik New Ramon Star 2.

Disampaikannya, warga siap mendukung segala bentuk apapun dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup pabrik itu.”Jika Ramon Star tidak mengindahkan, maka kami akan mengajukan gugatan di PTUN,” pungkasnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page