
PATI, JejakNusantara.net || Satpol PP diminta anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan, untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Perda slama bulan suci ramadhan, khususnya dalam menangani operasional tempat hiburan malam atau karaoke.
“Dalam menyikapi tempat hiburan malam yang beroperasional di bulan ramadhan juga saya harapkan tetap memakai pendekatan yang humanis dan jangan represif”, ujarnya.
Kemudian terkait Alun-Alun Kabupaten Pati, menurut Danu, kawasan tersebut harus steril dari pedagang kaki lima, agar tercipta suasana yang tertib dan nyaman.
Sebagai bentuk komitmen, Danu mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Plt Bupati Chandra agar jalannya ibadah masyarakat di bulan puasa bisa berjalan lancar.
Ia menegaskan, penutupan yang dimaksud bukan bersifat permanen, melainkan hanya sementara selama bulan Ramadan. Dengan demikian, para pelaku usaha karaoke tetap dapat kembali beroperasi setelah bulan suci berakhir.
Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah serta para pemilik usaha hiburan, sehingga pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dapat berlangsung lebih khusyuk tanpa mengurangi hak pelaku usaha dalam jangka panjang. (Red)

