Komisi A DPRD Pati Minta Satpol PP Tertibkan Karaoke yang Nekat Operasi di Bulan Ramadhan

Bagikan:

PATI, JejakNusantara.net || Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan, meminta Satpol-PP segera menertibkan tempat karaoke yang masih beroperasi selama Ramadan. Hal itu disampaikan usai mengikuti rapat kamtibmas bersama Plt Bupati Chandra.

Penertiban itu sesuai aturan yang termaktub dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan beserta Pasal 83 yang mengatur sanksi terhadap pihak pelanggar.

“Satpol-PP harus tegas, ini kan bulan Ramadan jangan sampai bulan ini dinodai. Ketegasan Satpol-PP untuk menghormati. Kalau aturannya harus tutup ya tutup,” bebernya.

Disebutkan, pelanggar ketentuan akan diberi teguran tertulis pertama, yang disusul teguran kedua dalam jangka waktu tujuh hari.

Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua pengusaha tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan sementara.

Dirinya mengatakan, Satpol-PP harus tegas menindak tempat karaoke yang masih beroperasi di Ramadan. Jangan sampai, tegas dia, bulan yang suci ini dinodai dengan kegiatan-kegiatan yang kurang pantas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page