
Pati, JejakNusantara.net | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten pati di wakili Komisi B hari ini mengadakan public hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruang sidang paripurna pada Senin 16/06/2025.
Dalam rapat tersebut juga turut hadir para ahli akademisi, dinas – dinas terkait, dan juga puluhan perwakilan PKL pati.
“Dalam rapat tersebut bertujuan membentuk Raperda untuk penataan PKL di kabupaten pati, guna memberikan kepastian hukum dan Mencipta sinergi antara kepentingan para PKL, pemerintah, dan masyarakat dalam kepentingan daerah,” kata Muslihan, selaku ketua komisi B.
Kehadiran para PKL dalam forum diharapkan bisa memberikan masukan-masukan agar payung hukum ini sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Ucapnya. (Red)