PATI – Presisinusantara.com | Setelah viral kini kasus kasus di sukolilo bermunculan. Bermula memberikan janji manis dengan mencatut nama penyidik Polsek Sukolilo, warga bernama Sukari berhasil menipu keluarga Wilopo dari Desa Wegil sebesar 30 jt rupiah, dengan iming iming akan mencabut laporan di polsek sukolilo dengan nama Pelapor Sukari sendiri.
Marilah kita ikuti percakapan Sukari dengan Wilopo.
namun setelah uang diterima sukari dirumahnya dan dihitung istrinya Aas Fauziah tepatnya hari rabu tgl 1mei 2024 selang 2hari jumat tgl 3 mei 2024 Sukari minta tambahan 25 juta lagi atas perintah penyidik polsek sukololilo pati kata Sukari namun wilopo tidak bisa memenuhi karena sudah tidak punya uang dan uang 30jt yg diminta Sukari itupun dapat pinjam dari saudaranya (Galih).
anehnya setelah uang diterima, Sukari tdk melakukan pencabutan laporan seperti janji manisnya. merasa di tipu oleh Sukari Akhirnya Wilopo melaporkan tindakan penipuan dan penggelapan ini ke Polresta pati sesuai pasal undang undang 372/378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 th penjara. Dengan laporan ini keluarga wilopo berharap mendapatkan pelayanan hukum yang sama, seperti yang dialami widit adik kandung wilopo dan polresta pati betul mengedepankan azas praduga tak bersalah dan polisi betul2 PRESISI sebagai pelindung ,pengayom dan melayani masyarakat.
Dalam proses penanganan kuntruksi hukumnya harus Jelas tidak berdasarkan pesanan seperti yg dialami Widyatmoko S.H.
Menurut terlapor Widyatmoko urusannya dengan sukari adalah utang piutang, dan mereka berdua juga pernah kerjasama saling menguntungkan dan pada saat di laporkan jaminan utang satu rumah beserta sertifikat sudah diberikan sukari sehingga jika penyidik polsek Sukolilo menahan widit dengan tuduhan penipuan dan penggelapan terlalu dipaksakan karena rumah jaminan dan sertifikat sudah diserahkan jauh hari sebelum ada laporan.
peristiwa ini sangatlah merugikan keluarga Wilopo karena janji Sukari dengan uang 30 jt dia akan mencabut laporanya dalam waktu dekat seolah hukum bisa diatur dan di permainkan oleh seorang Sukari. Peristiwa ini terjadi hutang pihutang antara Widit dengan sukari sama sama penduduk desa wegil.” (Red)